Senin, 23 Desember 2013

HUKUM MEMAKAN DAGING YANG TIDAK DIKETAHUI DISEMBELIH
DENGAN MEMBACA BASMALAH ATAU TIDAK
Penanya:
Abdullah, Mandiraja
 (disidangkan pada hari Jum’at, 24 Shaffar 1427 H / 24 Maret 2006 M)
Pertanyaan:
Kami sering mendapatkan undangan makan di rumah tetangga, atau makan di warung, atau menerima kiriman makanan dari tetangga, yang di dalamnya ada daging, yang kami tidak tahu apakah ketika menyembelih membaca basmalah atau tidak, atau apakah penyembelihannya sesuai dengan syari'ah Islamiyah atau tidak. Yang kami tanyakan:

Bagaimana cara mengatasinya? Bolehkah kami memakannya, atau harus kita tinggalkan? Mohon dijelaskan dengan dalilnya.

Jawaban:
Sebelum kami jelaskan cara mengatasinya, kami kutipkan lebih dahulu dalil-dalilnya yang dapat kami temukan, baik ayat al-Qur'an maupun hadits Nabi saw:
1.      al-Qur'an:

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ اْلمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ اْلخِنْزِيْرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلاَ عَادٍ فَلاَ إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللهَ غَفُوْرٌ رَحِيْمٌ

Artinya: Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” [QS. al-Baqarah (2): 173].

Lihat pula ayat-ayat lainnya, seperti an-Nahl (16): 115, al-Maidah (5): 87, al-A'raf (7): 3, 5 dan 87, al-An'am (6): 145, al-Anfal (8): 69, dan Thaha (20): 81.
2.      al-Hadits:

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ كُلُّ ذِى نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ فَأَكْلُهُ حَرَامٌ. [أخرجه مسلم، كتاب الصيد، جـ: 2، نمرة: 15/1933: 233].

Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a., dari Nabi saw, beliau bersabda: Setiap binatang buas yang mempunyai taring, adalah haram memakannya.” [Ditakhrijkan oleh Muslim, Kitab ash-Shaid; II; No. 15/1933: 233].
عَنْ بْنِ عَبَّاسٍ قَالَ نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كُلِّ ذِى نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ وَعَنْ كُلِّ ذِى مِخْلَبٍ مِنَ الطَّيْرِ. [أخرجه مسلم، كتاب الصيد، جـ: 2، نمرة: 16/1934: 234].

Artinya: “Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, ia berkata: Rasulullah saw melarang memakan setiap binatang buas yang mempunyai taring, dan setiap burung yang mempunyai cengkeram (burung pemakan daging).” [Ditakhrijkan oleh Muslim, Kitab ash-Shaid; II; No. 16/1934: 234].
  عَنْ الشَّعْبِي عَنِ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيْرٍ قَالَ سَمِعْتُهُ يَقُوْلُ سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ إِنَّ اْلحَلاَلَ بَيِّنٌ وَإِنَّ اْلحَراَمَ بَيِّنٌ وَبَينَهُمَا مُشْتَبِهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيْرٌ مِنَ النَّاسِ. فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِيْنِهِ وَعِرْضِهِ وَمَنْ وَقَعَ فِى الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِى اْلحَراَمِ كَالرَّاعِى يَرْعَى حَوْلَ اْلحِمَى يُوْشَكُ أَنْ يَرْتَعَ فِيْهِ. أَلاَ وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى. أَلاَ وَإِنَّ حِمَى اللهِ مَحَارِمُهُ. أَلاَ وَإِنَّ فِى اْلجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلُحَتْ صَلُحَ اْلجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ اْلجَسَدُ كُلُّهُ أَلاَ وَهِيَ الْقَلْبُ.
 [أخرجه مسلم، كتاب المساقاة، جـ: 2، نمرة: 107/1599: 47]

Artinya: “Diriwayatkan dari asy-Sya'biy, dari an-Nu'man bin Basyir, ia berkata: Saya mendengar ia (asy-Sya'biy) berkata: Saya mendengar Rasulullah saw bersabda: Sesungguhnya barang yang halal sudah jelas, dan sesungguhnya barang yang haram sudah jelas, dan di antara keduanya adalah musytabihat (barang yang meragukan; tidak halal dan tidak haram). Sebagian besar manusia tidak dapat mengetahuinya. Maka barangsiapa menjaga diri dari syubuhat, berarti ia telah membersihkan agamanya dan kehormatannya, dan barangsiapa jatuh dalam syubuhat, maka ia telah jatuh dalam barang haram. Bagaikan penggembala yang menggembalakan (binatang ternak) di sekitar tanaman suaka, maka tentu saja binatang tersebut nyaris memakannya. Ketahuilah, bahwa setiap raja mempunyai barang suaka, dan sesungguhnya barang suaka Allah adalah barang-barang yang diharamkan-Nya. Ketahuilah, bahwa di dalam jasad terdapat mudlghah (sepotong daging), apabila mudlghah tersebut baik, maka seluruh jasad menjadi baik, dan apabila mudlghah tersebut rusak, maka seluruh jasad menjadi rusak. Ketahuilah, bahwa mudlghah tersebut adalah al-qalb (hati). ” [Ditakhrijkan oleh Muslim, Kitab al-Musaqah; II; No. 107/1599: 47].

عَنْ عَائِشَةَ أُمِّ اْلمُؤْمِنِيْنَ أَنَّ قَوْمًا قَالُوْا يَا رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ قَوْمًا يَأْتُوْنَا بِلَحْمٍ لاَ نَدْرِى ذُكِرَ اسْمُ اللهِ عَلَيْهِ أَمْ لاَ قَالَ سَمُّوْا أَنْتُمْ وَكُلُوْا. [رواه وابن ماجه]

Artinya: “Diriwayatkan dari 'Aisyah r.a., bahwa ada beberapa orang berkata kepada Nabi saw: Bahwa ada beberapa orang datang kepada kami membawa daging, tetapi kami tidak mengerti apakah mereka menyebut nama Allah (ketika menyembelihnya) atau tidak. Kemudian Nabi saw bersabda: Sebutlah nama Allah atas daging itu dan makanlah.” [Diriwayatkan oleh Ibnu Majah].
Penjelasan:

Firman Allah SWT pada surat al-Baqarah (2): 173, menjelaskan bahwa bangkai, darah, daging babi dan daging hewan yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah, adalah haram dimakan. Dimaksudkan dengan bangkai, ialah hewan yang mati tanpa disembelih, atau disembelih tetapi tidak sesuai dengan cara penyembelihan menurut syrai'ah Islamiyyah.

Pada ayat tersebut dijelaskan pula barangsiapa dalam keadaan darurat (terpaksa), yaitu apabila tidak memakannya jiwanya terancam bahaya, maka menurut syari'ah diperbolehkan memakannya, dengan tidak berlebihan dan tidak menginginkannya. Kemudian pada hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Hurairah (1) dan dari Ibnu ‘Abbas (2), dijelaskan bahwa binatang buas yang mempunyai taring dan burung yang mempunyai cengkeram (pemakan daging) juga diharamkan memakannya, sekalipun disembelih secara syar'iy.

Kemudian pada hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dari asy-Sya'biy (3), ditegaskan bahwa barang yang halal sudah jelas, dan barang yang haram juga sudah jelas, dan di antara barang yang haram dan barang yang halal terdapat barang musytabihat (yang diragukan halal dan haramnya). Terhadap barang yang msuytabihat, kita harus berhati-hati, dan dihimbau untuk meninggalkannya, jika ingin membersihkan agama dan kehormatannya. Pada hadits tersebut dijelaskan pula bahwa makanan itu sangat besar pengaruhnya terhadap kesehatan tubuh seseorang, karena itulah Nabi Muhammad saw menjelaskan bahwa jika segumpal daging itu baik, maka seluruh tubuhnya akan menjadi baik (sehat), demikian pula sebaliknya. Karena itulah kita harus berhati-hati dalam mengkonsumsi makanan.

Pada hadits yang diriwayatkan oleh al-Bukhariy dari ‘Aisyah r.a. (4), Nabi Muhammad saw memberikan jalan keluar, jika tidak mengerti apakah ketika menyembelihnya telah membaca basmalah atau tidak; jika demikian maka ketika memakannya diharuskan membaca basmalah (Bismillahir-Rahmanir-Rahim), agar menjadi halal.

Tetapi apabila tetap ragu-ragu, maka sebaiknya ditinggalkan saja, sebagaimana disebutkan dalam suatu hadits yang diriwayatkan oleh Hasan bin Sinan:

دَعْ مَا يَرِيْبُكَ إِلَى مَا لاَ يَرِيْبُكَ.
Artinya: “Tinggalkanlah apa yang meragukan kamu, ambillah apa yang tidak meragukan kamu.” [Ditakhrijkan oleh al-Bukhariy, Kitab al-Buyu', II: 3].
Kesimpulan:
1.      Makanlah apa yang dihalalkan Allah, tetapi janganlah berlebih-lebihan.
2.      Tinggalkanlah apa yang diharamkan Allah SWT.
3.  Tinggalkanlah segala musytabihat (tidak jelas halal dan haramnya) untuk membersihkan agama dan kehormatan diri.
4. Jika dalam keadaan darurat, diperbolehkan makan yang diharamkan Allah asal tidak karena menginginkannya dan tidak melampaui batas.
5.     Jika tidak mengetahui apakah ketika disembelih dibacakan basmalah atau tidak, maka wajib membaca basmalah sebelum memakannya. Jika tetap ragu-ragu tentang kehalalannya, lebih baik ditinggalkan. Wallahu a'lam bish-shawab. *sd)

Sumber dari : http://www.fatwatarjih.com/2011/05/makanan-tanpa-basmalah.html

Halal-Haram Makanan (Daging)


Syariat Islam telah menerangkan untuk kaum muslimin yang halal dan haram dalam masalah makanan dan minuman. Termasuk makanan yang dihalalkan ialah sembelihan Ahlul-Kitab (Yahudi dan Nasrani). Hal ini berdasarkan firman Allah:
Hadits riwayat Umi Habibah, istri Rasulullah saw:

“Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi al-Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka.” [QS. al-Maidah (5): 5]

Jadi apabila yang saudara maksudkan berpindah-pindah dari suatu negara ke negara lain itu adalah negara yang berpenduduk Ahlul-Kitab (Yahudi dan Nasrani), maka tidak mengapa memakan sembelihan mereka asal binatang tersebut dihalalkan (seperti sapi, kambing, ayam dan lainnya), bukan yang diharamkan (seperti babi, anjing dan lainnya), dengan tetap membaca basmalah sebelum memakannya. Rasulullah saw juga pernah bersabda:

عَنْ  عَائِشَةَ أُمِّ اْلمُؤْمِنِيْنَ  أَنَّ قَوْمًا قَالُوْا  يَا رَسُوْلَ اللهِ  صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  إِنَّ قَوْمًا يَأْتُوْنَا بِلَحْمٍ لاَ نَدْرِى ذُكِرَ اسْمُ اللهِ عَلَيْهِ أَمْ لاَ قَالَ سَمُّوْا أَنْتُمْ وَكُلُوْا
 [رواه وابن ماجه والبيهقي والدارمي]
Artinya: “Diriwayatkan dari 'Aisyah r.a., bahwa ada beberapa orang berkata kepada Nabi saw: Bahwa ada beberapa orang datang kepada kami membawa daging, tetapi kami tidak mengerti apakah mereka menyebut nama Allah (ketika menyembelihnya) atau tidak. Kemudian Nabi saw bersabda: Sebutlah nama Allah atas daging itu dan makanlah.” [Diriwayatkan oleh Ibnu Majah, al-Baihaqi dan ad-Darimi].

Dalam hal ini, karena sudah ada nash (ayat) al-Quran dan hadits di atas, maka tidak perlu menganalogikan sembelihan mereka dengan binatang buruan. Tambahan pula, ada sebuah hadis riwayat Ibn Abbas sebagai berikut:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: إِنَّمَا أُحِلَّتْ ذَبَائِحُ الْيَهُودِ وَالنَّصَارَى مِنْ أَجْلِ أَنَّهُمْ آمَنُوا بِالتَّوْرَاةِ وَالإِنْجِيلِ. [رواه الحاكم وصححه]
Artinya: “Diriwayatkan dari Ibn Abbas ra., ia berkata: Sesungguhnya dihalalkannya sembelihan Yahudi dan Nasrani itu adalah karena mereka beriman kepada Taurat dan Injil.” [Diriwayatkan oleh Hakim dan disahihkannya]

Perlu kami sampaikan bahwa pada rubrik Fatwa Agama Majalah Suara Muhammadiyah No. 17 Tahun ke-91/2006 telah dijawab sebuah pertanyaan yang hampir sama, dengan salah satu kesimpulan sebagai berikut: Jika tidak mengetahui apakah ketika disembelih dibacakan basmalah atau tidak, maka wajib membaca basmalah sebelum memakannya. Jika tetap ragu-ragu tentang kehalalannya, lebih baik ditinggalkan.

Namun perlu ditekankan di sini bahwa walaupun sembelihan mereka itu halal, kita tetap perlu berhati-hati karena mereka seringkali mencampurkan binatang sembelihan yang halal dengan yang haram, atau paling tidak mereka memasak keduanya itu dengan alat masak yang sama secara bergantian tanpa mensucikannya terlebih dahulu, yang menyebabkan tercampurnya makanan yang halal dengan makanan yang haram.

Adapun jika makanan tersebut makanan (sembelihan) orang kafir selain Ahlul-Kitab, seperti orang musyrik, penyembah berhala, orang atheis (tidak beragama), zindiq  dan orang murtad, maka para ulama sepakat mengharamkannya. Dalilnya ialah firman Allah:

Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah (yang mengalir), daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.” [QS. al-Maidah (5): 3]

Wallahu a'lam bishshawab. *mi)

Muhammadiyah Tidak Bemadzhab dan Masalah Qunut


1.      Menjawab pertanyaan tentang, Mengapa Muhammadiyah tidak bermadzhab?, ada baiknya kami paparkan sedikit isi dari salah satu di antara pokok-pokok Manhaj Majlis Tarjih yang berbunyi “Tidak mengikat diri kepada suatu madzhab, tetapi pendapat-pendapat madzhab dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menetapkan hukum, sepanjang sesuai dengan jiwa al-Quran dan as-Sunnah atau dasar-dasar lain yang dipandang kuat”.
Dari sana dapat difahami bahwa Muhammadiyah memang tidak terikat kepada salah satu di antara madzhab-madzhab tertentu akan tetapi juga bukan berarti Muhammadiyah anti dengan madzhab, kita tidak meragukan kualitas keilmuan para imam-imam madzhab, namun bagaimana pun juga pendapat-pendapat para imam tidaklah memiliki kebenaran secara mutlak sebagaimana kebenaran al-Quran dan as-Sunnah ash-Shahihah. Pendapat-pendapat para imam tersebut sangat erat kaitannya dengan kondisi pada masa mereka hidup, yang tentunya akan terdapat perbedaan dan juga akan ada hal-hal yang kurang relevan lagi dengan masa kita sekarang. Apa yang dilakukan Muhammadiyah -melaksanakan agama bersumber pada al-Qur’an dan as-Sunnah - ini sesuai dengan sabda Rasulullah saw:
عَنْ مَالِكٍ بْنِ أَنَسٍ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: تَرَكْتُ فِيكُمْ أَمْرَيْنِ لَنْ تَضِلُّوا مَا تَمَسَّكْتُمْ بِهِمَا : كِتَابِ اللهِ وَسُنَّةِ رَسُولِهِ. [رواه مالك في الموطأ]
Artinya: “Diriwayatkan dari Anas bin Malik berkata, bahwa Rasulullah saw bersabda: Aku telah meninggalkan kepadamu sekalian dua perkara, tidak akan tersesat kamu selama berpegang teguh dengan keduanya yaitu Kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya”. [Diriwayatkan oleh Malik dalam kitab Muwattha’].
Dan juga apa yang dikatakan oleh salah satu Imam madzhab, yaitu Imam Ahmad Bin Hanbal yang berbunyi :
لاَ تَقَلَّدْنِي وَلاَ تَقَلَّدْ مَالِكًا وَلاَ الشَّافِعِي وَلاَ اْلأَوْزَاعِي وَلاَ الثَّوْرِي وَخُذْ مِنْ حَيْثُ أَخَذُوا .[ابن القيم في إعلام الموقعين]
Artinya: “Janganlah engkau taqlid kepadaku, demikian juga kepada Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Auza’i dan Imam ats-Tsauri. Namun ambillah (ikutilah) darimana mereka (para Imam itu) mengambil (yaitu al-Quran dan as-Sunnah)”.
Singkatnya, tidak mengikuti pada madzhab-madzhab tertentu bukan berarti tidak menghormati pendapat para imam fuqaha, namun hal ini justru langkah untuk menghormati mereka karena mengikuti metode dan jalan hidup mereka serta melaksanakan pesan-pesan mereka agar tidak bertaqlid. Jadi sebenarnya hal penting yang perlu diikuti  adalah menggali pandapat itu dari sumber pengambilan mereka yaitu Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah saw yang shahih yang tidak diragukan lagi kebenarannya.

2.      Permasalahan qunut sebenarnya telah dijawab pada keputusan Muktamar Tarjih Wiradesa dan sudah termaktub dalam buku Himpunan Putusan Tarjih hal. 366-367, dan telah dijawab oleh Tim PP. Muhammadiyah Majlis Tarjih dalam buku Tanya Jawab Agama Jilid 2.
Pengertian qunut secara definitif adalah tunduk pada Allah dengan penuh kebaktian dan juga bisa berarti tulul qiyam (طُولُ اْلقِيَامِ) atau berdiri lama untuk membaca dan berdoa di dalam shalat sesuai dengan yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad saw dan ini termasuk ada tuntutannya (masyru’), berdasarkan  hadis Nabi saw:
عَنْ جَابِرٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: أَفْضَلُ الصَّلاَةِ طُولُ اْلقُنُوتِ. [رواه مسلم وأحممد وابن ماجه والترمذى وصححه]
Artinya: “Diriwayatkan dari Jabir, bahwa Nabi saw bersabda: Shalat yang paling utama adalah berdiri lama (untuk membaca doa qunut).” [HR. Muslim, Ahmad, Ibnu Majah, dan Tirmidzi].
Adapun qunut diartikan dengan arti khusus yakni berdiri lama ketika i’tidal dan membaca doa: Allahummahdiny fiman hadait … dan seterusnya di waktu shalat Subuh hukumnya diperselisihkan ulama, di samping doa tersebut juga sebagai doa qunut witir berdasarkan hadis:
وَعَنْ الْحَسَنِ بْنِ عَلِيٍّ عَلَيْهِ السَّلَامُ قَالَ: عَلَّمَنِي رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَلِمَاتٍ أَقُولُهُنَّ فِي قُنُوتِ الْوِتْرِ: اللَّهُمَّ اهْدِنِي فِيمَنْ هَدَيْتَ، وَعَافِنِي فِيمَنْ عَافَيْتَ، وَتَوَلَّنِي فِيمَنْ تَوَلَّيْتَ، وَبَارِكْ لِي فِيمَا أَعْطَيْتَ، وَقِنِي شَرَّ مَا قَضَيْتَ فَإِنَّك تَقْضِي وَلاَ يُقْضَى عَلَيْكَ، إنَّهُ لاَ يَذِلُّ مِنْ وَالَيْتَ، تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ. [رَوَاهُ الْخَمْسَة]
Artinya: “Diriwayatkan dari Hasan bin Ali, ia berkata: Rasulullah saw telah mengajarkan kepadaku tentang kalimat-kalimat yang aku baca ketika melakukan qunut witir: Allahumma-hdini fiman hadait, wa’afini fiman ‘afait, watawallani fiman tawallait wabarikli fima a’thaita wa qini syarra ma qadzaita fainnaka taqdzi wala yuqdza ‘alaika innahu la yadzillu man wallaita tabarakta rabbana wa ta’alaita”. (HR. lima ahli hadis)
Majelis Tarjih memilih untuk tidak melakukan doa qunut karena melihat hadis-hadis tentang qunut Subuh dinilai lemah dan banyak diperselisihkan oleh para ulama. Di samping itu terdapat hadist yang menguatkan tidak adanya qunut Subuh. Dalam riwayat beberapa imam disebutkan sebagai berikut:
مَا رَوَاهُ الْخَطِيبُ مِنْ طَرِيقِ قَيْسِ بْنِ الرَّبِيعِ عَنْ عَاصِمِ بْنِ سُلَيْمَانَ، قُلْنَا لِأَنَسٍ: إنَّ قَوْمًا يَزْعُمُونَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمْ يَزَلْ يَقْنُتُ فِي الْفَجْرِ فَقَالَ: كَذَبُوا إنَّمَا قَنَتَ شَهْرًا وَاحِدًا يَدْعُو عَلَى حَيٍّ مِنْ أَحْيَاءِ الْمُشْرِكِينَ.
Artinya: “Khatib meriwayatkan dari jalan Qais bin Rabi’ dari Ashim bin Sulaiman, kami berkata kepada Anas: Sesungguhnya suatu kaum menganggap Nabi saw itu tidak putus-putus berqunut di (shalat) subuh, lalu Anas berkata: Mereka telah berdusta, karena beliau tidak qunut melainkan satu bulan, yang mendoakan kecelakaan satu kabilah dari kabilah-kabilah kaum musyrikin.” [HR. al-Khatib]
Begitu pula doa qunut witir yang dibaca sesudah i’tidal sebelum sujud pada rakaat terakhir di malam shalat witir baik dalam bulan Ramadan maupun dipertengahannya, tidak disyariatkan. Karena itu tidak perlu untuk diamalkan. Dalil-dalil yang menyatakan adanya doa qunut seperti riwayat Abu Dawud, at-Tirmidzi, riwayat an-Nasa’i, riwayat Ahmad dan riwayat Ibnu Majah dipandang kurang kuat karena ada perawi-perawi yang dipandang dhaif.
Adapun yang ada tuntutannya itu ialah qunut NAZILAH yakni dilakukan setiap shalat selama satu bulan di kala kaum muslimin menderita kesusahan dan tidak hanya dikhususkan untuk shalat tertentu saja. Dan ini berdasarkan hadis Nabi saw bahwa beliau pernah melakukannnya selama sebulan kemudian meninggalkannya setelah turun peringatan Allah SWT.
قَالَ اْلبُخَارِى قَالَ مُحَمَّدُ بْنُ عَجْلاَنَ عَنْ نَافِعٍ  عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ : كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَدْعُو عَلَى رِجَالٍ مِنَ اْلمُشْرِكِينَ يُسَمِّيهِمْ بِأَسْمَائِهِمْ حَتَّى أَنْزَلَ اللهُ تَعَالَى (لَيْسَ لَكَ مِنَ اْلأَمْرِ شَيْئٌ) الأ ية – (ال عمران)
Artinya: “Berkata al-Bukhari: Berkata Muhammad bin Ajlan dari Nafi’, dari Umar, katanya: Pernah Rasulullah saw mengutuk orang-orang musyrik dengan menyebut nama-nama mereka sampai Allah menurunkan ayat 127 surah Ali Imran: Laisa laka minal-amri syaiun (tidak ada sedikitpun campur tanganmu dalam urusan mereka itu).”
Pemahaman yang dapat diambil dari riwayat tersebut ialah:
a.       Bahwa QUNUT NAZILAH tidak lagi boleh diamalkan.
b.      Boleh dikerjakan dengan tidak menggunakan kata-kata kutukan dan permohonan pembalasan terhadap perorangan.

Wallahu a’lam bish-shawab. putm*)
 
 
 
 
Mengenai bacaan tasbih (Subhanallah), tahmid (Alhamdulillah), dan takbir (Allahu Akbar), yang dibaca masing-masing 33 kali setelah shalat wajib, dalilnya ialah hadits.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ سَبَّحَ اللهَ فِي دُبُرِ كُلِّ صَلاَةٍ ثَلاَثًا وَثَلاَثِينَ وَحَمِدَ اللهَ ثَلاَثًا وَثَلاَثِينَ وَكَبَّرَ اللهَ ثَلاَثًا وَثَلاَثِينَ فَتْلِكَ تِسْعَةٌ وَتِسْعُونَ وَقَالَ تَمَامَ الْمِائَةِ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ غُفِرَتْ خَطَايَاهُ وَإِنْ كَانَتْ مِثْلَ زَبَدِ الْبَحْرِ. [رواه مسلم وأحمد].

Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra., dari Rasulullah saw beliau bersabda: Barangsiapa bertasbih 33 kali pada setiap selesai mengerjakan shalat, bertahmid 33 kali dan bertakbir 33 kali; itu semua berjumlah 99 kali, kemudian sabda Rasulullah saw: Untuk sempurna menjadi seratus (bacalah): ‘Laa ilaaha illallah wahdahu laa syariikalah lahul-mulku wa lahul-hamdu wa huwa ‘alaa kulli syai’in qadiir’, maka dosanya diampuni oleh Tuhan meskipun sebanyak buih di laut.” [HR. Muslim dan Ahmad].

Hadits di atas hanya menganjurkan agar kaum muslimin membaca tasbih, tahmid, dan takbir setiap selesai shalat masing-masing 33 kali, sehingga berjumlah 99 kali dan disempurnakan 100 kali dengan membaca “Laa ilaaha illallah wahdahu laa syariikalah lahul-mulku wa lahul-hamdu wa huwa ‘alaa kulli syai’in qadiir”. Tidak diterangkan bagaimana cara menghitung jumlah apa yang dibaca itu. Dari hal ini dipahami bahwa Rasulullah saw menyerahkan cara-caranya kepada kaum muslimin untuk memilih cara yang baik menurut mereka, sehingga dapat menambah kekhusyukan mereka. Sebahagian kaum muslimin meniru cara menghitung yang dilakukan oleh umat Hindu, umat Budha, dan umat Nashrani, yaitu dengan menggunakan rosario yang oleh sebahagian kaum muslimin disebut ‘tasbih’. Cara ini tidak dilarang oleh agama Islam. Namun sebagian kaum muslimin ingin menunjukkan kepribadian (identitas diri) mereka dengan menggunakan jari-jari tangan untuk menghitungnya. Mereka beralasan dengan perintah Rasulullah saw  agar kaum muslimin menampakkan identitas diri mereka sebagai seorang muslim, tidak ikut-ikutan dan tidak meniru-niru yang dilakukan umat lain, sebagaimana dipahami dari sabda beliau:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى لاَ يَصْبِغُونَ فَخَالِفُوهُمْ. [رواه البخاري ومسلم].

Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra., bahwa Nabi saw bersabda: Sesungguhnya orang-orang Yahudi dan Nashrani tidak menyemir rambut mereka, maka bedakanlah dirimu dengan mereka (dengan menyemir rambutmu).” [HR. al-Bukhari dan Muslim].

Dalam menggunakan jari-jari tangan untuk menghitung bacaan tasbih, tahmid, takbir dan bacaan dzikir yang lain sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah saw, maka sebahagian kaum muslimin lebih menggunakan jari-jari tangan kanan dibanding dengan menggunakan jari-jari tangan kiri. Mereka beralasan dengan anjuran Rasulullah saw:

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُعْجِبُهُ التَّيَمُّنُ فِي تَنَعُّلِهِ وَتَرَجُّلِهِ وَطُهُورِهِ وَفِي شَأْنِهِ كُلِّهِ. [رواه البخاري].

Artinya: “Diriwayatkan dari Aisyah ia berkata: Adalah Nabi saw suka mendahulukan yang kanan ketika mengenakan sandal, ketika menyisir rambut, ketika bersuci, dan pada semua keadaan.” [HR. al-Bukhari].

Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyetujui pendapat terakhir ini, yaitu menganjurkan agar menggunakan yang kanan untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang diridlai Allah Swt, termasuk menghitung bacaan dzikir seperti yang diterangkan di atas.
Perlu kami tambahkan bahwa dalam surat Yasin ayat 65 disebutkan:

الْيَوْمَ نَخْتِمُ عَلَى أَفْوَاهِهِمْ وَتُكَلِّمُنَا أَيْدِيهِمْ وَتَشْهَدُ أَرْجُلُهُمْ بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ. [يس (36): 65].

Artinya: “Pada hari ini Kami tutup mulut mereka; dan berkatalah kepada Kami tangan mereka dan memberi kesaksianlah kaki mereka terhadap apa yang dahulu mereka usahakan.” [QS. Yaasiin (36): 65]. *km)
 
MEMBACA AL-QURAN DALAM SATU SURAT PADA WAKTU SALAT TERBALIK URUTANNYA, MEMBACA “SAYYIDINA” DALAM SHALAT PADA WAKTU TAHIYYAT DAN MENJELASKAN HADIS DENGAN AYAT AL-QURAN

Pertanyaan:
1.    Bagaimana hukumnya imam dalam salat jamaah membaca al-Quran dalam satu surat terbalik urutannya? Dalam rakaat pertama membaca:
آمَنَ الرَسُوْلُ بِمَا أُنْزِلَ  sampai denganفَانْصُرْنَا عَلَي اْلقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ [الْبَقَرَةُ : 285-286]
Pada rakaat kedua membaca:
وَ إِذاَ سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي  sampai denganلَعَلَّهُمْ يَرْشُدُوْنَ [البقرة: 186]
2.     Dalam rubrik khutbah Jum’at yang dimuat SM banyak dijumpai bacaan salawat:
وَ الصَّلاَةُ عَلَي سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ
Bolehkah bacaan salawat seperti itu dibaca dalam salat ketika duduk tahiyat?
3.      Dalam SM no 23 tahun 2009 khutbah yang disampaikan Kusun Dahari dituliskan hadis:
إِذَا مَاتَ اْلإِنْسَانُ اِنْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثٍ إِلَّا مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ
Hadis itu ditafsirkan dengan ayat al-Quran surat an-Nisa ayat 9 :

وَلْيَخْشَ الَّذِينَ لَوْ تَرَكُوا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعَافًا خَافُوا عَلَيْهِمْ فَلْيَتَّقُوا اللَّهَ وَلْيَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا
Pertanyaannya; Apakah boleh hadis Nabi diperjelas dengan ayat al-Quran seperti termuat juga dalam khutbah Jum’at SM no. 4 tahun 2010? Penulis pernah mendengat pendapat yang mengatakan haram hal itu.
Jawaban:
Terima kasih atas pertanyaan yang saudara sampaikan. Kami telah merangkum pertanyaan-pertanyaan saudara menjadi tiga hal. Adapun jawaban untuk pertanyaan saudara tersebut adalah sebagai berikut:

1.  Pada dasarnya sunnah Rasulullah saw dalam membaca surat al-Qur’an ketika menjadi imam sungguh sangat berbeda dengan yang selama ini sudah menjadi kebiasaan di tengah umat Islam. Perbedaan tersebut terdapat dalam beberapa hal. Pertama, Rasulullah saw jarang sekali membaca ayat-ayat al-Quran yang sangat pendek. Ketika salat subuh misalnya, beliau biasa membaca surat Qaf pada rakaat pertama dan surat ar-Rum pada rakaat kedua. Beliau juga terkadang membaca surat at-Takwir untuk rakaat pertama dan al-Zilzalah untuk rakaat kedua (HR Ahmad). Hanya dalam kondisi perjalanan (safar) saja beliau membaca surat pendek seperti al-Falaq dan an-Nas. Dalam salat zuhur demikian juga. Sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Muslim menerangkan hal tersebut:

عَنْ أَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِىِّ قَالَ لَقَدْ كَانَتْ صَلاَةُ الظُّهْرِ تُقَامُ فَيَذْهَبُ الذَّاهِبُ إِلَى الْبَقِيعِ فَيَقْضِى حَاجَتَهُ ثُمَّ يَتَوَضَّأُ ثُمَّ يَأْتِى وَرَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى الرَّكْعَةِ الأُولَى مِمَّا يُطَوِّلُهَا [رواه مسلم]

Artinya: “Dari Abu Said al-Khudriy, ia berkata: suatu ketika salat zuhur ditunaikan, lalu seseorang pergi ke (perkampungan) Baqi’ dan ia melaksanakan aktivitasnya (di sana), kemudian ia berwudlu lalu mendatangi jamaah salat dan Rasulullah Saw. (yang menjadi imam) masih berada pada rakaat pertama karena saking panjangnya apa yang beliau baca”. [HR. Muslim]

Perbedaan kedua adalah Rasulullah saw tidak pernah membaca surat secara sepotong-sepotong. Dalam keterangan hadis-hadis ditemukan bahwa Rasulullah saw selalu membaca ayat secara sempurna, baik diselesaikan dalam satu rakaat, ataupun dibagi ke dalam dua rakaat. Dalam salat Maghrib misalnya, beliau membaca surat al-A’raf dalam dua rakaat, atau ath-Thur dan al-Mursalat atau membaca al-Mu’awwidzatain (al-Falaq dan al-Nas) [Ibnu al-Qayyim, Zadul Ma’ad, vol. I, hal. 205, Sayyid Sabiq, vol. I, hal. 183].

Namun demikian, apa yang dilakukan oleh Rasulullah saw tersebut bukanlah suatu kewajiban yang juga harus dilakukan oleh umatnya. Dalam kaedah ushul fikih disebutkan:

مُجَرَّدُ الْفِعْلِ لَا يُفِيْدُ الْوُجُوْبَ
Artinya: “Perbuatan Nabi semata (yang tidak diiringi oleh indikasi lain) tidak menunjukkan kewajiban.”

Yang diperintahkan dan menjadi kewajiban hanyalah membaca suratnya saja, bukan panjangnya bacaan atau kesesuaian dengan contoh dari Nabi saw. Dalam al-Quran disebutkan:

فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنَ الْقُرْآَنِ [المزمّل، 73: 20]

Artinya: “…karena itu bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Qur'an.” [QS. al-Muzzammil (73): 20]

Namun, bagi para imam yang ingin menegakkan sunnah Rasulullah saw serta dengan mempertimbangkan kenyamanan jamaah dengan bacaan panjang, maka tentu mengikuti sunnah Rasulullah saw adalah lebih utama. Berkenaan dengan membaca ayat tidak berdasarkan urutan dalam rakaat pertama dan rakaat kedua, kami berpandangan hal tersebut tidaklah dilarang, karena tidak ada nash yang secara tegas melarangnya. Namun kami berpandangan bahwa hal tersebut adalah sesuatu yang mafdhul-tidak utama (kebalikan dari afdhal) karena tidak sesuai dengan sunah Nabi saw. Dengan demikian kami berpandangan sebaiknya tidak dilakukan.  

2.      Shalat adalah ibadah mahdhah yang bersifat tawqifiy (aturan dan tatacaranya harus mengikuti praktek Rasulullah saw). Manusia tidak diperkenankan untuk menambah bentuk bacaan dan aktivitas apapun yang tidak dicontohkan Rasulullah saw dalam salat. Dalam sebuah hadis Rasulullah saw telah bersabda:

صَلُّوْا كَمَا رَأَيْتُمُوْنِى أُصَلِّى [رَوَاهُ الْبُخَارِي]

Artinya: “Salatlah sebagaimana kamu sekalian melihat aku salat.” [HR. al-Bukhari]

Sementara itu, tidak ada satu keterangan pun yang menyebutkan bahwa Rasulullah saw pernah memerintahkan untuk membaca salawat kepadanya dalam salat dengan menambahkan kata “sayyidina”. Hadis-hadis Nabi saw yang menerangkan bacaan salawat dalam salat antara lain adalah sebagai berikut:

عن أبي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قال قُلْنَا يا رَسُولَ اللَّهِ هذا السَّلَامُ عَلَيْكَ فَكَيْفَ نُصَلِّي عَلَيْكَ قَالَ قُولُوا اللَّهُمَّ صَلِّ عَلىَ مُحَمَّدٍ عَبْدِكَ وَرَسُولِكَ كما صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَبَارِكْ عَلىَ مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كما بَارَكْتَ عَلىَ إِبْرَاهِيْمَ وَآلِ إبراهِيْمَ [رواه البخاري]

Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Sa’id al-Khudriy, ia berkata: kami mengatakan pada Rasulullah: Ini adalah cara mengucapkan salam kepadamu (dalam salat), tapi bagaimana cara kami membaca salawat kepadamu? Rasulullah saw bersabda: Katakanlah, Allahumma shalli ‘ala Muhammadin abdika wa rasulika kama shallayta ‘ala Ibrahim wa barik ‘ala Muhammad wa ‘ala ali Muhammad kama barakta ‘ala Ibrahim wa ali Ibrahim”. [HR al-Bukhari]

عن كَعْبِ بن عُجْرَةَ قال قُلْنَا أو قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَمَرْتَنَا أَنْ نُصَلِّيَ عَلَيْكَ وَأَنْ نُسَلِّمَ عَلَيْكَ فَأَمَّا السَّلَامُ فَقَدْ عَرَفْنَاهُ فَكَيْفَ نُصَلِّي عَلَيْكَ قال قُولُوا اللهم صَلِّ على مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ كما صَلَّيْتَ على إبراهيم وَبَارِكْ على مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ كما بَارَكْتَ على آلِ إبراهيم إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ [رواه مسلم]

Artinya: “Diriwayatkan dari Ka’ab bin ‘Ujrah ia berkata: Kami berkata atau mereka berkata: Wahai Rasulullah, engkau menyuruh kami bersalawat kepadamu dan membaca salam kepadamu. Adapun (bacaan) salam kami telah mengetahuinya, tetapi bagaimana cara kami bersalawat kepadamu? Rasulullah saw bersabda: Katakanlah: “Allahuma shalli ‘ala Muhammad wa ali Muhammad kama shallayta ‘ala Ibrahim wa barik ‘ala Muhammad wa ali Muhammad kama barakta ‘ala ali Ibrahim innaka hamidun majid”.” [HR Muslim]

عَنْ كَعْبِ بْنِ عُجْرَةَ عَنِ النَّبِيِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ كَانَ يَقُوْلُ فِي الصَّلَاةِ اللَّهُمَّ صَلِّ عَلىَ مُحَمَّدٍ وَعَلىَ آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَآلِ إِبْرَاهِيْمَ وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَآلِ إِبْرَاهِيْمَ إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ [رَوَاهُ الشَافِعِي فِي كِتَابِ الْأُمِّ]

Artinya: “Dari Ka’ab bin Ujrah dari Nabi saw, bahwasanya ketika salat ia mengucapkan: Allahumma shalli ‘ala Muhammad wa ‘ala ali Muhammad kama shallayta ‘ala Ibrahim wa ali Ibrahim wa barik ‘ala Muhammad wa ali Muhammad kama barakta ‘ala Ibrahim wa ali Ibrahim innaka hamidun majid”. [HR asy-Syafii di Kitab al-Umm]

Dengan demikian, menambahkan kata “sayyidina” dalam salat adalah perbuatan yang tidak ada dasarnya sama sekali dan oleh karenanya tidak perlu dilakukan.

3.      Al-Qur’an dan Hadis adalah dua pusaka yang ditinggalkan untuk umat Islam selaku umat yang hidup di akhir zaman. Sebagai sumber hukum, hadis terletak pada urutan ke dua setelah al-Qur’an. Posisi hadis terhadap al-Qur’an sendiri adalah sebagai mubayyin (menjelaskan) hal-hal yang umum, muakkid (memperkuat) apa yang terdapat dalam al-Qur’an dan mutsbit (menetapkan) sesuatu yang tidak terdapat di dalamnya. Namun, keduanya tetaplah satu kesatuan yang berfungsi sebagai huda (petunjuk) bagi kehidupan manusia. Dalam al-Qur’an dijelaskan bahwa ketaatan terhadap Allah berada dalam satu paket dengan ketaatan pada Rasulullah saw. Allah SWT berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا [النساء، 4: 59]

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya”. [QS. an-Nisa' (4): 59]

Dalam sebuah hadis Rasulullah saw juga bersabda:

تَرَكْتُ فِيْكُمْ أَمْرَيْنِ لَنْ تَضِلُّوا مَا تَمَسَّكْتُمْ بِهِمَا كِتَابَ اللهِ وَسُنَّةَ نَبِيِّهِ [رواه مالك]

Artinya: “Aku telah meninggalkan pada kamu sekalian dua perkara, selama-lamanya tidak akan tersesat jika kamu sekalian senantiasa berpegang kepada keduanya; Kitabullah dan Sunnah Nabi-Nya.” [HR. Malik]

Dalam permasalahan yang saudara tanyakan, hadis tentang tiga peninggalan yang tidak akan putus pahalanya memiliki kesamaan munasabah (konteks) dengan ayat al-Qur’an surat al-Nisa ayat 9. Dalam khazanah keilmuan Islam, penjelasan dengan metode seperti itu disebut dengan syarh bil-matsur (penjelasan dengan menggunakan nash) selain metode lainnya yang disebut syarh bil-‘aql (penjelasan dengan akal).

Para ulama juga banyak yang melakukan hal tersebut di dalam karya-karya mereka. Saudara bisa mengeceknya misalnya ke kitab hadis Arbain Nawawiyah karya Imam an-Nawawi. Hadis-hadis yang termuat dalam kitab tersebut telah banyak di-syarah (dijelaskan) oleh para ulama dan juga telah banyak diterjemahkan ke bahasa Indonesia. Misalnya, pada hadis pertama tentang niat, para ulama yang menjelaskan hadis ini biasanya menghubungkannya dengan ayat al-Qur’an surat al-Bayyinah ayat 5 dan beberapa ayat lainnya.
Berangkat dari keterangan tersebut, maka menjelaskan hadis dengan ayat al-Quran adalah satu hal yang dibolehkan. Demikian jawaban kami. Semoga Allah selalu menganugerahkan rahmat dan hidayah-Nya kepada kita.

Wallahu A’lam. *M-Rf)
Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid
Pimpinan Pusat Muhammadiyah
 
Sumber dari :
 
FATWA TENTANG
SHALAT WITIR, LETAK HADITS SHALAT MALAM 4-4 RAKAAT, DAN
HUTANG PUASA DIGANTI DENGAN FIDYAH
Penanya:
Abu Nahar, Keprabon Tengah I/4a Solo
(disidangkan pada hari Jum’at, 10 Shaffar 1427 H / 10 Maret 2006 M)
Pertanyaan:
1.      Benarkah dalil: لاَ وِتْرَانِ فِى لَيْلَةٍ ? Hal ini terjadi karena perdebatan antara yang berpendapat setelah shalat lail 13 raka’at, nanti malam boleh shalat malam lagi asal tidak witir lagi. Yang lain makmum setelah 8 raka’at pulang meninggalkan imam, sebab nanti malam akan shalat lagi dan witir.
2.      Dimana letak dalam kitab, nomor 10 halaman 347 HPT tentang shalat malam 4, 4 raka’at? Di al-Bukhari dan Muslim, jilid berapa tahun berapa dan nomor berapa?

3.      Isteri saya, Ramadlan yang lalu mempunyai hutang puasa 5 hari. Sekarang sedang hamil 8 bulan. Apakah yang 5 hari belum dilaksanakan boleh dibayar dengan fidyah karena hamil?
Jawaban:
1.      Dalil yang saudara sebutkan dalam pertanyaan nomor 1, terdapat dalam hadits:
عَنْ طَلْقِ بْنِ عَلِيٍّ قَالَ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ لاَ وِتْرَانِ فِى لَيْلَةٍ. [رواه أحمد وأبو داود والترمذى والنسائى].

Artinya: “Diriwayatkan dari Talq Ibn ‘Ali ia berkata: Saya mendengar Nabi saw bersabda: Tidak ada dua witir dalam satu malam.” [HR Ahmad, Abu Dawud, at-Tirmidzi, dan an-Nasai].
At Tirmidzi mengatakan hadits ini hasan, sedangkan yang lain mengatakan bahwa hadits ini shahih; demikian pula Ibn Hibban mengatakan hadits ini shahih (Asy-Syaukani, Nailul Authar, Juz  III, halaman 55). Selanjutnya dijelaskan bahwa, hadits ini menunjukkan tidak dibolehkan membatalkan shalat witir yang telah dilakukan. Artinya setelah shalat witir seseorang boleh melakukan shalat sunat lagi, yakni dengan melakukan shalat sunat dengan bilangan genap (dua raka’at-dua raka’at), hingga datangnya waktu shubuh. Pendapat ini didasarkan kepada hadits:
عَنْ أَبِى سَلَمَةَ قَالَ سَأَلْتُ عَائِشَةَ عَنْ صَلاَةِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ كَانَ يُصَلِّى ثَلاَثَ عَشَرَةَ رَكْعَةً يُصَلِّى ثَمَانَ رَكَعَاتٍ ثُمَّ يُوْتِرُ ثُمَّ يُصَلَّى رَكْعَتَيْنِ وَهُوَ جَالِسٌ فَإِذَا أَرَادَ أَنْ يَرْكَعَ قَامَ فَرَكَعَ ثُمَّ يُصَلِّى رَكْعَتَيْنِ بَيْنَ النِّدَاءِ وَاْلإِقَامَةِ مِنْ صَلاَةِ الصُبْحِ. [رواه مسلم]

Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Salamah, ia berkata: Saya bertanya kepada ‘Aisyah ra. tentang shalat (malam) Rasulullah saw. Kemudian ‘Aisyah berkata:Beliau saw melakukan shalat 13 raka’at. Beliau shalat 8 raka’at, kemudian witir. Lalu beliau shalat (lagi) dua raka’at dilakukan dengan duduk. Jika beliau akan ruku’ beliau berdiri kemudian ruku’ dan shalat dua raka’at antara adzan dan iqamah di waktu shalat shubuh.” [HR. Muslim].
عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَرْكَعُ رَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الوِتْرِ. [رواه الترمذى وأحمد وابن ماجه وَزَادَ وَهُوَ جَالِسٌ].

Artinya: “Diriwayatkan dari Ummu Salamah diterangkan bahwa Nabi saw melakukan shalat dua raka’at setelah shalat witir.” [HR. at-Tirmidzi, Ahmad dan Ibnu Majah. Dalam riwayat beliau ada tambahan bahwa Nabi melakukan shalat tersebut dengan duduk.]
Pendapat ini, dikemukakan oleh kebanyakan ulama, di kalangan para shahabat antara lain: Abu Bakar ash-Shiddiq, ‘Ammar Ibn Yasir, Rafi’ Ibnu  Khudaij. ‘Aid Ibn ‘Amr, Talq Ibnu ‘Ali, Abu Hurairah, Aisyah, Sa’d Ibnu Abi Waqash, Ibnu ‘Umar dan Ibnu ‘Abbas. Dari kalangan tabi’in yang berpendapat seperti di atas antara lain: Sa’id Ibnu Musayyab, ‘Alqamah, asy-Sya’bi, Ibrahim an-Nakha’i, Sa’id Ibnu Jubair, Makkhul, al-Hasan al-Bishri dan Thawus. Sedangkan dari kalangan para imam mazhab, antara lain: Sufyan ats-Tsauri, Malik, Ibnu al-Mubarak dan Ahmad (AsySyaukani, Nailul-Authar).  Dalam pada itu ada ulama yang tidak sependapat, dengan mengatakan: jika setelah shalat witir dilakukan shalat dua raka’at-dua raka’at, berarti shalat yang terakhir di waktu malam tidak ganjil bilangan raka’atnya; yang sekaligus  berlawanan  dengan hadits:
عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اجْعَلُوأ آخِرَ صَلاَتِكُمْ بِاللَّيْلِ وِتْرًا. [رواه الجماعة إلا ابن ماجه].

Artinya: “Diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar diterangkan bahwa Nabi saw bersabda: Jadikanlah yang terakhir shalatmu di waktu malam shalat witir.” [HR. al-Jama’ah kecuali Ibnu Majah].
Tegasnya pendapat ini menyatakan bahwa shalat witir adalah shalat terakhir di waktu malam. At-Tirmidzi mengatakan pendapat ini didukung oleh sekelompok shahabat.
Menghadapi perbedaan pendapat ini, dengan menggunakan qa’idah tarjih yang dikemukakan oleh kebanyakan ulama, bahwa apabila terjadi pertentangan antara dua dalil, yang satu menetapkan adanya perbuatan yang disyari’akan sedang dalil yang lain menetapkan tidak adanya perbuatan yang disyari’atkan, dikuatkan dalil yang menetapkan adanya perbuatan yang disyari’atkan (Al-Hafnawi, at-Ta’arud wat-Tarjih ‘indal-Ushuliyyin wa Atsaruhuma fi Fiqhil-Islamiy, halaman 360-361), maka kami cenderung kepada pendapat yang pertama.
2.      Hadits nomor 10 yang tertera  dalam Himpunan Putusan Tarjih (HPT) halaman 347 tentang 4, 4 raka’at dalam shalat tarawih, terdapat dalam Kitab Shahih al-Bukhari, Juz I, 342 – 343, Kitab Shalat Tarawih, terbitan Darul Kitabil Islami, Beirut, tanpa tahun, dengan lafadz:
عَنْ أَبِى سَلَمَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَنَّهُ سَأَلَ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا كَيْفَ كَانَتْ صَلاَةُ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِى رَمَضَانَ فَقَالَتْ مَا كَانَ يَزِيْدُ فِى رَمَضَانَ وَلاَ فِى غَيْرِهَا عَلَى إِحْدَى عَشَرَةَ رَكْعَةً يُصَلِّى أَرْبَعًا فَلاَ تَسْئَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُوْلِهِنَّ ثُمّّ يُصَلِّى أَرْبَعًا فَلاَ تَسْئَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُوْلِهِنَّ ثُمَّ يُصَلِّى ثَلاَثًا فَقُلْتُ يَا رَسُوْلَ اللهِ أَتَنَامُ قَبْلَ أَنْ تُوْتِرَ قَالَ يَا عَائِشَةَ إِنَّ عَيْنَيَّ تَنَامَانِ وَلاَ يَنَامُ قَلْبِى.

Artinya:  “Diriwayatkan dari Abu Salamah Ibn ‘Abdul Rahman bahwa ia bertanya kepada ‘Aisyah ra bagaimana shalat Rasulullah saw di bulan Ramadlan. ‘Aisyah menjawab: Baik di bulan Ramadlan ataupun bukan bulan Ramadlan Rasulullah saw melakukan shalat (lail) tidak lebih dari sebelas raka’at. Beliau shalat 4 raka’at; dan jangan ditanyakan tentang baik dan panjangnya shalat yang beliau lakukan. Kemudian shalat lagi 4 raka’at; (demikian pula) jangan ditanyakan tentang baik dan panjangnya shalat yang beliau lakukan. Lalu beliau shalat 3 raka’at. Kemudian saya bertanya: Wahai Rasulullah apakah anda tidur sebelum shalat witir? Beliau menjawab: Wahai ‘Aisyah, dua biji mataku memang tidur, tetapi hatiku tidak tidur.”

Hadits tersebut terdapat dalam Kitab Shahih Muslim Jilid I, Bab Shalat Lail, halaman 329 hadits nomor 125 (738), terbitan Darul Fikri, Beirut, tahun 1414/1993. Hanya saja lafadznya agak sedikit berbeda yakni:
عَنْ أَبِى سَلَمَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَنَّهُ سَأَلَ عَائِشَةَ كَيْفَ كَانَتْ صَلاَةُ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِى رَمَضَانَ قَالَتْ مَا كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَزِيْدُ فِى رَمَضَانَ وَلاَ فِى غَيْرِهَا عَلَى إِحْدَى عَشَرَةَ رَكْعَةً يُصَلِّى أَرْبَعًا فَلاَ تَسْأَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُوْلِهِنَّ ثُمّّ يُصَلِّى أَرْبَعًا فَلاَ تَسْأَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُوْلِهِنَّ ثُمَّ يُصَلِّى ثَلاَثًا فَقَالَتْ عَائِشَةَ فَقُلْتُ يَا رَسُوْلَ اللهِ أَتَنَامُ قَبْلَ أَنْ تُوْتِرَ فَقَالَ يَا عَائِشَةَ إِنَّ عَيْنَيَّ تَنَامَانِ وَلاَ يَنَامُ قَلْبِى.

Jika diamati hadits yang dikutip dalam HPT, kemudian dibandingkan dengan hadits yang terdapat dalam dua kitab sebagaimana yang telah ditulis di atas, dapat dikatakan bahwa lafadz hadits yang terdapat dalam HPT menggunakan lafadz Muslim, hanya saja tidak lengkap, yakni dalam HPT tidak ditulis lafadz:
فَقَالَتْ عَائِشَةَ فَقُلْتُ يَا رَسُوْلَ اللهِ أَتَنَامُ قَبْلَ أَنْ تُوْتِرَ فَقَالَ يَا عَائِشَةَ إِنَّ عَيْنَيَّ تَنَامَانِ وَلاَ يَنَامُ قَلْبِى.
3.      Halangan yang menjadikan seseorang tidak boleh  atau  tidak dapat melaksanakan puasa di bulan Ramadlan dimungkinkan karena berbagai sebab. Di kalangan wanita antara lain disebabkan karena menstruasi dan dapat juga disebabkan karena kehamilan. Bagi wanita yang sedang haidl (menstruasi) tidak boleh melaksanakan ibadah puasa. Wanita baru dibenarkan menjalankan ibadah puasa setelah bersih dari menstruasinya. Ia diwajibkan mengganti (qadla’) setelah bulan Ramadlan di saat dalam keadaan suci. Dalam hadits dijelaskan:
كَانَ يُصِيْبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ. [رواه مسلم عن عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا].

Artinya: “Adalah kami mengalami demikian (haidl), kami diperintahkan mengqadla’   puasa dan tidak diperintah mengqadla shalat.” [HR. Muslim dari ‘Aisyah ra.]
Bagi wanita yang hamil, yang karena lemah kondisi fisiknya, sehingga menjadi sangat berat untuk menjalankan puasa, maka dibolehkan tidak berpuasa pada bulan Ramadlan. Orang yang karena kondisi tertentu, sehingga menjadikan tidak mampu berpuasa pada bulan Ramadlan, diwajibkan membayar fidyah. Dalam al-Qur’an disebutkan:
وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍ. [البقرة (2): 184]

Artinya:  “… Dan wajib orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin…” [QS. al-Baqarah (2): 184].  

Dalam hadits disebutkan:
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ اْلكَعْبِى أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ وَضَعَ عَنِ اْلمُسَافِرِ الصَّوْمَ وَشَطْرَ الصَّلاَةِ وَعَنِ الْحَامِلِ أَوِ اْلمُرْضِعِ الصَّوْمَ. [رواه الخمسة]

Artinya: “Diriwayatkan dari Anas Ibn Malik al-Ka’bi diterangkan bahwa Rasulullah saw bersabda: Sesungguhnya Allah Yang Maha Besar dan Maha Mulia telah membebaskan puasa dan separoh shalat bagi orang yang bepergian serta membebaskan puasa bagi orang hamil dan menyusui.” [HR. al-Khamsah].
Dijelaskan oleh Ibnu ‘Abbas:
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ (وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍ) قَالَ كَانَتْ رُخْصَةً لِلشَّيْخِ الْكَبِيْرِ وَاْلمَرْأَةِ الْكَبِيْرَةِ وَهُمَا يُطِيْقَانِ الصِّيَامَ أَنْ يُفْطِرَا وَيُطْعِمَا مَا كَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِيْنًا وَالحبلى وَاْلمُرْضِعُ إِذَا خَافَتَا. [رواه أبو داود].

Artinya: “Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas (ketika menjelaskan) وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِوْقُوْنَ ... [Dan wajib orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa)], berkata: Yang demikian itu merupakan keringanan bagi orang laki-laki dan perempuan  yang sudah sangat tua. Mereka adalah orang yang sangat berat  berpuasa, oleh karenanya kepada mereka boleh tidak berpuasa, sebagai gantinya memberi makan apa yang biasa dimakan kepada orang miskin per harinya. Hal ini berlaku pula bagi wanita  hamil dan  menyusui, jika keduanya merasa takut.” [HR. Abu Dawud]
Dikatakan pula oleh Ibnu ‘Abbas:
أَنْتِ بِمَنْزِلَةِ الَّذِى يُطِيْقُهُ فَعَلَيْكِ الْفِدَاءُ وَلاَ قَضَاءَ عَلَيْكِ. [رواه البزار وصححه الدارقطنى]

Artinya: “Kamu (perempuan hamil atau menyusui) termasuk orang yang sangat berat berpuasa, maka kepadamu wajib membayar fidyah dan tidak diwajibkan mengqadla’.” [HR. al-Bazzar dan dishahihkan oleh ad-Daruquthni]
Dengan penjelasan di atas, dapat dipahami bahwa ketentuan hukum pengganti berpuasa bagi wanita haidl (menstruasi) dengan wanita hamil tidak sama, sehingga tidak dapat disatukan. Yakni pengganti tidak berpuasa karena hamil dilakukan dengan membayar fidyah; sedangkan pengganti tidak berpuasa karena haidl (menstruasi) tetap harus mengqadla puasa yang ditinggalkan.
Wallahu a’lam bishshawab. *dw)
 

Kehidupan Masa Pra Aksara di Indonesia

Periodisasi zaman praaksara   Periodisasi zaman pra aksara dapat dibedakan berdasarkan geologi (ilmu yang mempelajari bebatuan)  ( Diambil d...