Sahabat karakter dimanapun anda berada, seperti yang kita tahu kekerasan berbasis gender sudah ada sejak lama. Saking lamanya, masyarakat kita menganggap kekerasan berbasis gender adalah hal biasa dan noemal terjadi daalam kehidupan. Namun seiring berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi kini orang sudah mulai mengetahui dan menyadari akan bahaya dan dampak yang ditimbulkan dari kekerasan ini. Dan untuk menghindari dampak dan bahaya yang menyertai tindak kekerasan berbasis gender, ada baiknya kita melakukan pencegahan lebih awal, dimulai dari diri kita dan lingkungan terkecil kita yaitu keluarga.
Senin, 30 November 2020
LAWAN KEKERASAN BERBASIS GENDER, DIMULAI DARI RUMAH
Dalam video ini disampaikan bahwa "Kekerasan berbasis gender adalah istilah yang
digunakan untuk berbagai macam bentuk tindakan kekerasan yang membahayakan atau
mengakibatkan penderitaan pada seseorang yang dilakukan berdasarkan perbedaan
sosial termasuk laki-laki dan perempuan yang dapat mengakibatkan penderitaan
secara fisik, seksual, psikologis dan atau penelantaran termasuk berupa ancaman,
paksaan, dan berbagai bentuk lainnya yang merampas kebebasan seseorang baik di
ruang publik atau umum maupun di dalam lingkungan kehidupan pribadi. dI mana kasus kekerasan berbasis gender selama masa Pandemi Covid-19 , meningkat.
Selama masa
Pandemi Covid-19, di mana hampir seluruh anggota keluarga berkumpul dan
berinteraksi di dalam rumah, sangat rentan akan terjadinya tindakan kekerasan. Perbedaan
pendapat, kebiasaan, ataupun perbedaan kesukaan kadang berujung pada keributan
di dalam rumah yang memungkinkan terjadinya tindakan kekerasan berbasis gender, tidak terkecuali rumah saya.
Semenjak bulan maret 2020 rumah saya kembali ramai. Dua anak yang sedang kuliah di Yogyakarta pulang dan melakukan perkuliahan secara jarak jauh. Sementara di rumah ada tiga anak saya lainnya yang masih duduk di bangku SMK, SMP, dan SD yang juga melakukan pembelajaran jarak jauh. Bisa dibayangkan, bagaimana ramainya rumah saat semua anak berkumpul.
Rumah saya adalah rumah tua dengan 3 kamar tidur yang kami tempati. Satu kamar untuk kedua putra saya, satu kamar untuk ketiga putri saya, dan satu kamar lagi untuk saya dan suami. masing-masing anak kami memiliki keunikan tersendiri. Kegemaran mulai dari warna kesukaan, makanan kesukaan, sampai pada aktivitas kesukaan yang berbeda dan terkadang merepotkan , karena hampir setiap hari ada saja keributan yang terjadi. Seperti misalnya soal tempat duduk yang diincar oleh lebih dari satu anak, kadang ribut dan berebut.
Yang paling sering terjadi adalah keributan karena sang kakak menyuruh adik-adiknya sementara si adik tidak mau disuruh, dan terkadang terdengar kata-kata yang sedikit memaksa dan bernada tinggi. Atau anak laki-laki merasa tugas memasak dan mencuci adalah tugas anak perempuan, sehingga mereka hanya tinggal menikmati hasil.
Lalu, bagaimana cara kami mencegah terjadinya kekerasan berbasis gender di dalam rumah selama masa Pandemi ? berikut akan saya sampaikan beberapa perbuatan baik yang kami lakukan di dalam rumah selama masa pandemi Covid-19 untuk menghindari tindakan kekerasan berbasis gender.
Ketika masa pandemi berlalu beberapa waktu, saya melihat kembali seluruh bagian dari rumah saya. menatap lama tempat di mana anak-anak saya suka berebut "poisi". Memikirkannya terlintas ide untuk mengubah tatanan rumah, membiarkan anak-anak mengatur sendiri kamarnya dan mengecat ulang kembali kamar sesuai selera. Mereka punya ide, mereka sendiri yang mengerjakan. Begitupun dengan makanan, saya membiarkan mereka memilih dan memasak apa yang mereka sukai. Terkadang mereka mengerjakan tugas berbarengan, misal saat mencuci pakaian ;anak tertua (laki-laki) dengan anak keempat (perempuan), anak ketiga (laki-laki) dengan anak kelima (perempuan), untuk memaksimalkan kapasitas mesin cuci mereka jadikan satu cucian mereka, sang kakak yang mencuci dan saat menjemur, adik perempuannya yang mengerjakan. Sebagai orang tua kami hanya menyediakan apa yang dibutuhkan, memberi jalan, dan mengarahkan..
Sekarang hampir tidak terdengar lagi ribut atau rebutan sesuatu di rumah. Masing-masing melaksanakan tugas, bekerja sama dan bertanggung jawab atas pilihannya tanpa membedakan ini pekerjaan perempuan atau laki-laki. Dalam rumah, susana lebih dapat terkendali, tenang, dan yang paling menyenangkan adalah anak-anak semakin dekat, akur, dan saling menghargai satu sama lain.
Kamis, 19 November 2020
Pembelajaran Jarak Jauh di tengah Pandemi Covid-19
Pandemi Covid-19 yang sudah berlangsung sejak awal maret 2020 menyebabkan pembelajaran di lakukan secara jarak jauh, memasuki bulan kesembilan. Rasa jenuh sudah mulai menyerang, baik siswa ataupun guru. Banyak cara sudah dilakukan untuk mengurangi rasa jenuh atau bosan dalam pembelajaran jarak jauh ini, namun tetap saja rasa itu masih ada.
Lahirnya gerakan merdeka belajar dan RPP 1 lembar memberi ruang kepada para guru , di mana guru diberi kebebasan untuk menbuat Rencana Perangkat pembelajaran disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi di sekolah masing-masing. Pembelajaran yang mempriorotaskan KI-KD yang menjadi prasyarat pembelajaran di tahap berikutnya ataupun pembelajaran yang dikaitkan dengan kecakapan hidup dan informasi seputar kesehatan terutama terkait Covid-19. Namun tetap saja rasa bosan itu ada...
Bagaimana mengatasi kebosanan di dalam pembelajaran jarak jauh di masa Pandemi ini? apa saja yang bisa dilakukan untuk mengurangi kebosanan itu? Dan bagaimana pembentukan karakter siswa untuk mewujudkan profil pelajar pancasila di masa PJJ ?
Jumat, 18 September 2020
Masa pendemi covid-19 membuat semua serba jarak jauh. Kebaikan apa yang dapat dilakukan saat ini , lakukanlah. Karena untuk masa depan serasa masih jauh dari angan. Virus corona yang menyebar dan tidak terkendali, ditambah masyarakat yang belum sepenuhnya memahami pentingnya mematuhi protokol kesehatan covid-19, menyebabkan penambahan jumlah positif covid-19 bertambah terus setiap hari. Kita hanya bisa menjaga diri dan keluarga kita agar tidak ikut-ikutan ke luar rumah sekehendak hati dan tidak mengindahkan protokol kesehatan.
Senin, 08 Juni 2020
Sabtu, 06 Juni 2020
Kamis, 21 Mei 2020
Assalamu'alaikum...
Berikut ini Link Yang Digunakan Untuk Penilaian Akhir Semester Genap TP 2019/2020 untuk Mata Pelajaran Prakarya di SMP Islam Ibnu Rusyd Kotabumi-Lampung Utara
Kelas 8 :
https://bit.ly/Pas_Prakarya8
Kelas 7 :
https://bit.ly/Pas_Prakarya7
Selamat Mengerjakan Dan jangan Lupa Berdo'a.
#StayAtHome
#PendemiCovid-19
#SMPIslamIbnuRuysdKotabumi
Terima Kasih
Wasalamu'alaikum....
Guru Mapel Prakarya
TTD
Ilah Armilah,S.E.
Rabu, 13 Mei 2020
Kamis, 07 Mei 2020
Senin, 04 Mei 2020
Guru Profesional Abad 21
Di abad 21 telah terjadi transformasi besar pada aspek sosial, ekonomi, politik dan budaya (Hargreaves, 1997, 2000) yang didorong oleh empat kekuatan besar yang saling terkait yaitu kemajuan ilmu dan teknologi, perubahan demograsi, globalisasi dan lingkungan (Mulford, 2008). Sebagai contoh, kemajuan teknologi komunikasi dan biaya transportasi yang semakin murah telah memicu globalisasi dan menciptakan ekonomi global, komunitas global, dan juga budaya global. Masyarakat industrial berubah menjadi masyarakat pengetahuan (Beare, 2001). Perubahan lingkungan misalnya pemanasan global telah berdampak pada kebutuhan peningkatan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat terhadap lingkungan. Kekuatan-kekuatan ini juga berdampak pada dunia pendidikan khususnya persekolahan (Mulford, 2008).
Seiring perubahan demografi, siswa-siswa di sekolah lebih beragam secara budaya, agama/ keyakinan, dan juga bahasanya. Kemajuan teknologi informasi-intemet- telah meningkatkan fleksibelitas dalam pemerolehan ilmu pengetahuan bagi setiap individu baik guru ataupun siswa.
Konsekwensinya, guru-guru dituntut mampu mengembangkan pendekatan dan strategi pembelajaran yang sesui dengan perkembangan lingkungan. Ilmu pengetahuan tidak lagi terbatas milik para ‘ahli’ atau guru. Selain itu, tersedia informasi yang melimah tentang pendidikan. Kondisi ini meningkatkan altematif pilihan pendidikan bagi orang tua dan masyarakat dan bersamaan dengan hal ini adalah peningkatan tuntutan mutu pendidikan oleh masyarakat. Globalisasi yang telah membuat dunia seakan tanpa batas (a borderless world) memicu perbandingan internasional antar sekolah, kurikulum, metode penilaian, dan prestasi siswa. Contohnya adalah program perbandingan internasional pada prestasi akademik siswa seperti TIMMS: Third International Mathematic and Science Study dan juga Program for International Student Assesment (PISA). Sekolah didesak untuk unggul dan kompetitif (Beare, 2001) serta dihadapkan pada isu-isu seperti identitas, perbedaan, aturan-aturan/hukum, keadilan, modal sosial, dan kualitas hidup, dan sebagainya. Berbagai perubahan atau krisis lingkungan yang terjadi memunculkan kebutuhan pendidikan lingkungan di sekolah untuk meningkatkan kepekaan, kesadaran dan tanggung jawab siswa terhadap lingkungan (Mulford, 2008).
Menyoroti pada aspek kebijakan persekolahan, Beare (2001) mengungkapkan bahwa sejak akhir abad 20 hampir sebagian besar sekolah di seluruh dunia memilih pendekatan ekonomi pasar. Sekolah diperlakukan layaknya perusahaan yang menyediakan produk (pembelajaran) kepada konsumennya (siswa dan orang tua). Sekolah diharapkan memberikan kontribusi pada daya kompetisi ekonomi bangsa. Sekolah harus ‘menjual diri mereka’, menemukan ‘tempat’ di pasar dan berkompetisi. Sekolah dituntut responsif pada komunitas lokal mereka melalui beragam pendekatan yang memungkinkan konsumen memilih layanan sekolah yang akan mereka beli. Sekolah diperlakukan sebagai perusahan yang berdiri sendiri-yang oleh Hargreaves (1997) disebut privatisasi pendidikan. Mereka memiliki kewenangan mengelola sekolah mereka secara mandiri (self managing) dan mempertanggungjawabkan pengelolaannya secara profesional kepada stakeholders. Sekolah dituntut berkompetisi untuk memperoleh sumber dana terutama dari pemerintah. Sekolah yang menyediakan ‘produk’ yang laku di pasar dinilai lebih layak untuk berkembang, dan sebaliknya, sekolah yang menyediakana ‘produk’ yang buruk – tidak laku- akan ditinggalkan. Oleh karena itu, sekolah dan guru-guru dituntut selalu memonitor kinerja sekolahnya untuk mengetahui mutu layanan pendidikan mereka, dan menunjukkan nilai tambah yang dicapai siswa-siswanya.
Perubahan lingkungan sekolah dan juga pendekatan ekonomi pasar dalam persekolahan tersebut berimplikasi pada berkembangnya tuntutan profesionalitas guru. Guru profesional abad 21 bukanlah guru yang sekedar mampu mengajar dengan baik. Guru profesional abad 21 adalah guru yang mampu menjadi pembelajar sepanjang karir untuk peningkatan keefekfifan proses pembelajaran siswa seiring dengan perkembangan lingkungan; mampu bekerja dengan, belajar dari, dan mengajar kolega sebagai upaya menghadapi kompleksitas tantangan sekolah dan pengajaran; mengajar berlandaskan standar profesional mengajar untuk menjamin mutu pembelajaran; serta memiliki berkomunikasi baik langsung maupun menggunakan teknologi secara efektif dengan orang tua murid untuk mendukung pengembangan sekolah (Hargreavas, 1997,2000; Darling, 2006).
Hal yang sama disyaratkan kepada guru-guru di Indonesia melalui Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Permen Nomor 17 Tahun 2007 tentang kualifikasi dan standar kompetensi guru. Guru profesional dituntut tidak hanya memiliki kemampuan mengajar sebagaimana disyaratkan dalam standar kompetensi pedagogik, namun guru juga harus mampu mengembangkan profesionalitas secara terus menerus sebagaimana tertuang dalam kompetensi profesional. Guru juga dituntut mampu menjalin komunikasi yang efektif dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat sebagaimana disyaratkan dalam kompetensi sosial serta memiliki kepribadian yang baik sebagaimana dideskripisikan pada kompetensi pribadi. Disamping itu, guru juga harus memiliki kualifikasi akademik atau latar belakang pendidikan yang memadai dan relevan dengan bidang ajarnya.
Sumber Bacaan
Mulford, B. (2008). The leadership challenge: improving learning in schools. Australian Education Review. Victoria: ACER Press.
Darling, Linda., H. (2006). Constructing 21st century teacher education. Journal of teacher education, 57. 300-314.
Hargreaves, A. & Fullan, M. (2000). Mentoring in the new millennium. ProQuest Education Journals, 39 (1), 50-56.
Undang Undang Nomor. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen
Permen Diknas Nomor 17 Tahun 2007 tentang Kualifikasi dan Standar Kompetensi guru.
Sumber dari link = https://www.silabus.web.id/guru-profesional-abad-21/
Sumber dari link = https://www.silabus.web.id/guru-profesional-abad-21/
Diambil dari : https://www.silabus.web.id/orientasi-pembelajaran-abad-21/
Meningkatkan kompetensi guru untuk mencapai standar kompetensi yang ditetapkan dalam peraturan perundangan yang berlaku.
Memutakhirkan kompetensi guru untuk memenuhi kebutuhan guru dalam perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni untuk memfasilitasi proses pembelajaran peserta didik.
Meningkatkan komitmen guru dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai tenaga profesional.
Menumbuhkan rasa cinta dan bangga sebagai penyandang profesi guru.
Meningkatkan citra, harkat, dan martabat profesi guru di masyarakat.
Menunjang pengembangan karir guru
Orientasi Pembelajaran Abad 21
Pada abad 21 pendidikan telah mengalami pergeseran atau perubahan paradigma pendidikan, yaitu:
- dari belajar terminal ke belajar sepanjang hayat
- dari belajar terfokus penguasaan pengetahuan ke belajar holistik
- dari citra hubungan guru siswa yang konfrontatif ke citra hubungan kemitraan
- dari pengajar yang menekankan pengetahuan skolastik (akademik) ke penekanan keseimbangan fokus pendidikan nilai,
- dari kampanye melawan buta aksara ke kampanye melawan buat teknologi, budaya, dan komputer,
- dari penampilan guru yang terisolasi ke penampilan dalam tim kerja,
- dari konsentrasi eksklusif pada kompetisi ke orientasi kerja sama.
Selanjutnya, tiga konsep tersebut diadaptasi untuk mengembangkan pendidikan menuju Indonesia Kreatif tahun 2045. Adaptasi dilakukan untuk mencapai kesesuaian konsep dengan kapasitas peserta didik dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikannya.
Keterampilan dan Pengetahuan Abad 21 (21st Century Skills)
Skema ini menyajikan pandangan menyeluruh tentang keterampilan dan pengetahuan peserta didik abad ke-21. Ada tiga subjek inti pendidikan abad 21, yaitu: 1) Life and Career Skills, 2) Learning and innovations Skills – 4Cs, 3) Information, Median and Technologi Skills.
I. Life and Career Skills
Life and Career skills (keterampilan hidup dan berkarir), meliputi:
1) Fleksibilitas dan adaptabilitas
Peserta didik memiliki kemampuan mengadaptasi perubahan dan fleksibel dalam belajar dan berkegiatan dalam kelompok
2) Memiliki inisiatif dan dapat mengatur diri sendiri
Peserta didik memiliki kemampuan mengelola tujuan dan waktu, bekerja secara independen dan menjadi peserta didik yang dapat mengatur diri sendiri.
3) Interaksi sosial dan antar-budaya
Peserta didik memiliki kemampuan berinteraksi dan bekerja secara efektif dengan kelompok yang beragam.
4) Produktivitas dan akuntabilitas
Peserta didik mampu mengelola projek dan menghasilkan produk.
5) Kepemimpinan dan tanggungjawab
Peserta didik mampu memimpin teman-temannya dan bertanggungjawab kepada masyarakat luas.
II. Learning and Innovation Skills
Learning and innovation skills (keterampilan belajar dan berinovasi) meliputi:
1) Berpikir kritis dan mengatasi masalah
Peserta didik mampu mengunakan berbagai alasan (reason) seperti induktif atau deduktif untuk berbagai situasi; menggunaan cara berpikir sistem; membuat keputusan dan mengatasi masalah
2) Komunikasi dan kolaborasi
Peserta didik mampu berkomunikasi dengan jelas dan melakukan kolaborasi dengan anggota kelompok lainnya.
3) Kreativitas dan inovasi
Peserta didik mampu berpikir kreatif, bekerja secara kreatif
III. Information Media and Technology Skills
keterampilan teknologi dan media informasi (Information media and technology skills), meliputi:
a) Literasi informasi
Peserta didik mampu mengakses informasi secara efektif (sumber nformasi) dan efisien (waktunya); mengevaluasi informasi yang akan digunakan secara kritis dan kompeten; mengunakan dan mengelola informasi secara akurat dan efektf untuk mengatasi masalah.
b) Literasi media
Peserta didik mampu memilih dan mengembangkan media yang digunakan untuk berkomunikasi.
c) Literasi ICT
Peserta didik mampu menganalisis media informasi; dan menciptakan media yang sesuai untuk melakukan komunikasi.
Unsur-unsur atau sistem yang diperlukan untuk memastikan kekeberhasilan penguasaan konsep pendidikan dan keterampilan pengetahuan abad 21, yaitu:
1) Standarisasi penilaian
Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.
2) Kurikulum,
Kurikulum pada dasarnya merupakan tujuan setiap program pendidikan yang diberikan kepada anak didik, karena kurikulum merupakan alat antuk mencapai tujuan, maka kurikulum harus dijabarkan dari tujuan umum pendidikan.
3) Pengembangan profesionalisme pendidik
Pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) adalah untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan di sekolah/madrasah dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan. Sedangkan secara khusus tujuan pengembangan keprofesian berkelanjutan adalah sebagai berikut;
4) Pembelajaran inovatif
Pembelajaran inovatif juga mengandung arti pembelajaran yang dikemas oleh guru atau instruktur lainnya yang merupakan wujud gagasan atau teknik yang dipandang baru agar mampu menfasilitasi siswa untuk memperoleh kemajuan dalam proses dan hasil belajar. Pembelajaran inovatif bisa mengadaptasi dari model pembelajaran yang menyenangkan. “Learning is fun” merupakan kunci yang diterapkan dalam pembelajaran inovatif. Jika siswa sudah menanamkan hal ini di pikirannya tidak akan ada lagi siswa yang pasif di kelas, perasaan tertekan, kemungkinan kegagalan, keterbatasan pilihan, dan tentu saja rasa bosan. Membangun metode pembelajaran inovatif sendiri bisa dilakukan dengan cara diantaranya mengakomodir setiap karakteristik diri. Artinya mengukur daya kemampuan serap ilmu masing-masing orang. Pembelajaran inovatif adalah pembelajaran yang lebih bersifat student centered. Artinya, pembelajaran yang lebih memberikan peluang kepada siswa untuk mengkonstruksi pengetahuan secara mandiri (self directed) dan dimediasi oleh teman sebaya (peer mediated instruction). Pembelajaran inovatif mendasarkan diri pada paradigma konstruktivistik.
Pendekatan Saintifik (Scientific Approach)
Pendekatan saintifik diadaptasi dari konsep Inovator’s DNA (Dyer, et al., 2009). Pendekatan saintifik yang digunakan dalam pembelajaran dikemas secara berurutan, menjadi (1) mengamati (observing), (2) menanya (questioning), (3) menalar (associating), (4) mencoba (experimenting) dan (5) membuat jejaring (networking).
LANGKAH PEMBELAJARAN | KEGIATAN BELAJAR | KOMPETENSI YANG DIKEMBANGKAN |
Mengamati | Membaca, mendengar, menyimak, melihat (tanpa atau dengan alat) | Melatih kesungguhan, ketelitian, mencari informasi |
Menanya | Mengajukan pertanyaan tentang informasi yang tidak dipahami dari apa yang diamati atau pertanyaan untuk mendapatkan informasi tambahan tentang apa yang diamati (dimulai dari pertanyaan faktual sampai ke pertanyaan yang bersifat hipotetik) | Mengembangkan kreativitas, rasa ingin tahu, kemampuan merumuskan pertanyaan untuk membentuk pikiran kritis yang perlu untuk hidup cerdas dan belajar sepanjang hayat |
Mengumpulkan informasi/ eksperimen | melakukan eksperimen membaca sumber lain selain buku teks mengamati objek/ kejadian/aktivitas wawancara dengan nara sumber | Mengembangkan sikap teliti, jujur,sopan, menghargai pendapat orang lain, kemampuan berkomunikasi, menerapkan kemampuan mengumpulkan informasi melalui berbagai cara yang dipelajari, mengembangkan kebiasaan belajar dan belajar sepanjang hayat. |
Mengasosiasikan/
mengolah informasi
| mengolah informasi yang sudah dikumpulkan baik terbatas dari hasil kegiatan mengumpulkan/eksperimen mau pun hasil dari kegiatan mengamati dan kegiatan mengumpulkan informasi.
Pengolahan informasi yang dikumpulkan dari yang bersifat menambah keluasan dan kedalaman sampai kepada pengolahan informasi yang bersifat mencari solusi dari berbagai sumber yang memiliki pendapat yang berbeda sampai kepada yang bertentangan
| Mengembangkan sikap jujur, teliti, disiplin, taat aturan, kerja keras, kemampuan menerapkan prosedur dan kemampuan berpikir induktif serta deduktif dalam menyimpulkan . |
Mengkomunikasikan | Menyampaikan hasil pengamatan, kesimpulan berdasarkan hasil analisis secara lisan, tertulis, atau media lainnya | Mengembangkan sikap jujur, teliti, toleransi, kemampuan berpikir sistematis, mengungkapkan pendapat singkat dan jelas, dan mengembangkan kemampuan berbahasa yang baik dan benar. |
Penilaian Autentik (Authentic Assesment)
Salah satu konsep pada kurikulum 2013 sebagai akibat perubahan kurikulum tersebut adalah penilaian autentik (Authentic Assessment). Penilaian autentik adalah pengukuran yang bermakna secara signifikan atas hasil belajar peserta didik untuk ranah sikap, keterampilan, dan pengetahuan.
Istilah Assessment merupakan sinonim dari penilaian, pengukuran, pengujian, atau evaluasi. Istilah autentik merupakan sinonim dari asli, nyata, valid, atau reliabel. Secara konseptual penilaian autentik lebih bermakna secara signifikan dibandingkan dengan tes pilihan ganda terstandar sekali pun.
Ketika menerapkan penilaian autentik untuk mengetahui hasil dan prestasi belajar peserta didik, guru menerapkan kriteria yang berkaitan dengan konstruksi pengetahuan, aktivitas mengamati dan mencoba, dan nilai prestasi luar sekolah.
Berikut ini jenis-jenis penilaian autentik:
1) Penilaian Kinerja
Penilaian autentik sebisa mungkin melibatkan partisipasi peserta didik, khususnya dalam proses dan aspek-aspek yang akan dinilai. Guru dapat melakukannya dengan meminta para peserta didik menyebutkan unsur-unsur proyek/tugas yang akan mereka gunakan untuk menentukan kriteria penyelesaiannya
2) Penilaian Proyek
Penilaian proyek (project assessment) merupakan kegiatan penilaian terhadap tugas yang harus diselesaikan oleh peserta didik menurut periode/waktu tertentu. Penyelesaian tugas dimaksud berupa investigasi yang dilakukan oleh peserta didik, mulai dari perencanaan, pengumpulan data, pengorganisasian, pengolahan, analisis, dan penyajian data.
3) Penilaian Portofolio
Penilaian portofolio merupakan penilaian atas kumpulan artefak yang menunjukkan kemajuan dan dihargai sebagai hasil kerja dari dunia nyata. Penilaian portofolio bisa berangkat dari hasil kerja peserta didik secara perorangan atau diproduksi secara berkelompok, memerlukan refleksi peserta didik, dan dievaluasi berdasarkan beberapa dimensi.
4) Penilaian Tertulis
Tes tertulis berbentuk uraian atau esai menuntut peserta didik mampu mengingat, memahami, mengorganisasikan, menerapkan, menganalisis, mensintesis, mengevaluasi, dan sebagainya atas materi yang sudah dipelajari. Tes tertulis berbentuk uraian sebisa mungkin bersifat komprehensif, sehingga mampu menggambarkan ranah sikap, pengetahuan, dan keterampilan peserta didik.
Senin, 30 Maret 2020
Jumat, 20 Maret 2020
Rabu, 18 Maret 2020
SHARF DAN PERMASALAHANNYA
Oleh
Drs. ISAK MUNAWAR, MH
Persoalan valuta atau mata uang telah lama dibicarakan oleh para cendekiawan
muslim berabad-abad lamanya, sehingga banyak yang mengomentari bagaimana hukum
tukar-menukar (jual beli dalam arti umum) valuta ini.
Pengertian Sharf
Sharf secara etimology adalah penambahan, penukaran, pemindahan atau suatu
bentuk transaksi jual beli. Wahbah Al-Zuhaily1
menyatakan bahwa arti pokok sharf
adalah al-ziyadah artinya penambahan atau pertumbuhan.
Selain itu sharf dalam matan hadis diartikan dengan ‘ibadah yang diajurkan,
sebagaimana terdapat dalam hadis :
ً
ً ً ولا عدلا
ً من انتمى إلى غير أبيه لا يقبل االله منه صرفا ) 1 «)ولا فرضا
أي لا نفلا
Artinya “Orang yang menghubungkan dirinya terhadap selain ayahnya, maka
Allah tidak akan menerima perbuataan nafilah dan fard-nya.
Dalama hadis lain sharf diartikan dengan taubat, sebagaimana hadis Al-Thabrany
dari ‘Ummar bin Auf Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallama bersabda:
ً أو آوى
ً ومن أحدث حدثا
ً ولا عدلا
«من تولى غ ر موال ه فعل ه لعنة االله وغضبه وم الق امة، لا قبل االله منه صرفا
«ً
ً ولا عدلا
ً فعل ه لعنة االله وغضبه وم الق امة، لاقبل االله منه صرفا
محدثا
Artinya “orang yang menyerahkan perkaranya selain kepada mawalinya, maka
kepadanya ada la’nat Allah dan Allah marah terhadapnya pada hari kiamat, Allah tidak
akan menerima taubat dan tebusannya dan orang yang mengada-ada sesuatu yang baru
atau membuat sesuatu yang baru, maka terhadapnya ada la’nat Allah, dan Allah marah
terhadapnya pada hari kiamat, Allah tidak menerima taubat darinya dan tidak juga
menerima fidyahnya.”2
Sedangkan dalam pengertian terminology ulama memberikan definisi yang
berbeda diantaranya menurut Ulama Al-Hanafiyah sharf adalah :
ً
ً أو نقدا
ً بجنس أو بغير : أي بيع الذهب بالذهب، أو الفضةبالفضة أو الذهب بالفضة، مصوغا
جنسبيع النقد بالنقد جنسا
Artinya “perjanjian jual beli suatu valuta (mata uang) dengan valuta yang lainnya
baik yang sejenis maupun yang tidak sejenis, seperti jual beli emas dengan emas, perak
dengan perak atau emas dengan perak dan perak dengan emas, baik berupa emas perak
perhiasan maupun sebagai alat tukar. 3
Menurut Ulama Al-Hanabilah dan Al-Syafi’iyah 4 sharf adalah :
1
Lihat Wahbah Al-Zuhaily, Al-Fiqh Al-Islam wa Adillatuhu, Juz IV halaman 356. 2 Ibid
3
Lihat ‘Ala’u Al-Din Al-Kasany, Bada’iu Al-Shana’iy, Juz V halaman 215. 4
Lihat Mughni Al-Muhtaj Juz III halaman 25 dan Ghayah Al-Muntaha Juz II halaman 59
2
هو ب ع النقد بالنقد من جنسه وغ ر
Artinya “ sharf adalah perjanjian jual beli suatu valuta (mata uang) dengan valuta
yang lainnya baik yang sejenis maupun yang tidak sejenis”
Sedangkan ulama Al-Malikiyah membedakan perjanjian jual beli valuta (mata
uang) yang sejenis dengan yang tidak sejenis, perjanjian jual beli valuta yang sejenis
disebut dengan al-murathilah, dan perjanjian jual beli valuta yang tidak sejenis disebut
dengan sharf.5
Dengan demikian transaksi jual beli valuta dapat dilakukan, baik dengan mata
uang yang sejenis seperti rupiah dengan rupiah, dolar dengan dolar, maupun yang tidak
sejenis seperti rupiah dengan dolar atau sebaliknya. Fuqaha mendefinisikan sharf adalah
sebagai memperjual belikan uang dengan uang yang sejenis maupun yang tidak sejenis.
Sebagaimana perjanjian jual beli bentuk ini pernah dilakukan Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallama dalam hal menjual belikan harta ribawy yang sejenis dan berimbang
atau menjual belikan harta ribawy yang berlainan jenis walaupun salah satunya
kualitasnya lebih bagus dan kuantitasnya lebih banyak, dilakukan dengan cara kontan.6
Dalam pembahasan literatur-literatur fikih ditemukan bentuk jual beli ini dalam
hal menjual belikan alat tukar, yaitu dinar dengan dinar atau dirham dengan dinar. Pada
masa sekarang bentuk jual beli ini banyak dilakukan oleh bank-bank devisa atau para
money changer misalnya menjual belikan dolar Amerika, real dan yang lainnya dengan
rupiah.
Atau misalnya, eksportir Indonesia akan memperoleh devisa dari hasil ekpornya,
sebaliknya importir Indonesia memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar negeri.
Oleh karena itu akan timbul penawaran dan permintaan di bursa valuta asing. Setiap
negara berwenang penuh untuk menetapkan kurs uangnya masing-masing (kurs adalah
perbandingan nilai uangnya terhadap mata uang asing), misalnya 1 dolar Amerika = Rp.
12.000,- Namun kurs uang atau perbandingan nilai tukar setiap saat dapat berubahrubah, tergantung pada situasi dan kondisi kekuatan ekonomi negara masing-masing.
Islam mengakui perubahan nilai mata uang dari waktu ke waktu secara sunnatullah
(mekanisme pasar), bila perubahan itu terlalu tinggi, maka campur tangan pemerintah
dalam hal ini sangat diperlukan untuk menjaga stabilitas mata uang. Pencatatan kurs
uang dan transaksi jual beli valuta asing diselenggarakan di Bursa Valuta Asing.
Adanya permintaan dan penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang, yang
secara nyata hanyalah tukar menukar mata uang yang kurs nilainya berbeda.
Agustianto7
menegaskan ketika terjadi perdagangan international, maka setiap
negara yang terlibat di dalamnya membutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar
5
Lihat Ibnu Abidin Hasyah Al-Dasuqy, Juz II halaman 3. 6
Wahbah Al-Zuhaily, loc.cit. 7
Agustianto, Artikel Fikih Mu’amalah, 2011
3
negeri, yang dalam dunia perdagangan disebut devisa, demikian pula dalam hal ekportir
komoditi suatu negara ke negara yang lain selalu membutuhkan devisa untuk alat bayar.
Dasar Hukum Akad Sharf.
Akad sharaf termasuk salah satu akad jual beli yang dibolehkan sesuai firman
Allah dalam Surat Al-Baqarah ayat 275 :
tbqãBqà)tƒ Ÿw (#4qt/Ìh•9$# tbqè=à2ù'tƒ šúïÏ%©!$#
çmäܬ6y‚tFtƒ ”Ï%©!$# ãPqà)tƒ $yJx. žwÎ)
öNßg¯Rr'Î/ y7Ï9ºsŒ 4 Äb§yJø9$# z`ÏB ß`»sÜø‹¤±9$#
ã@÷WÏB ßìø‹t7ø9$# $yJ¯RÎ) (#þqä9$s%
yìø‹t7ø9$# ª!$# ¨@ymr&ur 3 (#4qt/Ìh•9$#
¼çnuä!%y` `yJsù 4 (#4qt/Ìh•9$# tP§•ymur
$tB ¼ã&s#sù 4‘ygtFR$$sù ¾ÏmÎn/§‘ `ÏiB ×psàÏãöqtB
yŠ$tã ïÆtBur ( «!$# ’n<Î) ÿ¼çnã•øBr&ur y#n=y™
$pkŽÏù öNèd ( Í‘$¨Z9$# Ü=»ysô¹r& y7Í´¯»s9'ré'sù
ÇËÐÎÈ šcrà$Î#»yz
Artinya “orang-orang yang Makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti
berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang
demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan
riba, Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang telah sampai
kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang
telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang
kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.
Yang menjadi dalil kebolehan akad sharf dalam ayat tersebut adalah bahwa Allah
Subhanahu wa Ta’ala menghalalkan jual beli (tukar menukar) dan mengharamkan riba’,
ayat tersebut merupakan jawaban terhadap anggapan orang-orang Jahiliyah dengan
menyatakan bahwa jual beli itu sama dengan riba’8
Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi menegaskan dalam buku Masa’il Fiqhiyah9
bahwa
Forex (perdagangan valas) diperbolehkan dalam Hukum Islam, secara umum
berdasarkan Firman Allah Surat al-Baqarah ayat 275 sebagaimana tersebut di atas.
Demikian pula dasar hukum yang membolehkan jual beli sharf dalam hadis adalah
sebagaimana hadis riwayat Muslim, yang diriwayatkan oleh Abi Sa’id Al-Khudry dari
Abu Hurairah dan hadis Abu Ubadah bin al-Shamid, ia berkata :
َ
َّم
َل
َس
ِ و
ْه
َي
َل
ُع
َّى االله
ُوُل ا ِالله َصل
َا َل ر «: َس
َ ُب ق
ُ ا َّ لذه
ْح
ِل
الْم
َ
ْ ِر، و
ِالتَّم
ُ ب
ْر
التَّم
َ
ِ ِ ير، و
ِ َّ الشع
ُ ب
ِير
لشع
ا َّ
َ
ُِّر، و
ِالْبـ
ُ ُّر ب
الْبـ
َ
ِ، و
ِ َّضة
ِالْف
ُ ب
ِ َّضة
الْف
َ
َ ِب، و
ِ َّ الذه
ب
ْ
ِ ئ
ْ َف ش
ُوا َكي
ِيع
َب
ا ُف، ف
َ
َذِ ِ اْلأَ ْصن
ََف ْت ه
َل
َا ا ْختـ
ِذ
َإ
ٍ، ف
َد
ي
ِ
ًَدا ب
ٍ، ي
َاء
َو
ِس
ً ب
َاء
َو
ْ ٍل، س
ِث
ِم
ًْلا ب
ث
ِ
ْ ِح، م
ِل
ِالْم
ْ ب
ُم
ٍ ت
َد
ِي
ًَدا ب
َا َكا َن ي
ِذ
»، إ
Artinya “Telah bersabda Rasulullah SWA “emas (hendaklah dibayar) dengan emas perak dengan
perak, bur dengan bur, sya’ir dengan sya’ir, kurma dengan kurma dan garam dengan garam, sama sama
8
Lihat Abu Al-Fida’ Isma’il bin Umar bin Katsir, Tafsir Al-Qur’an Al-‘Adlim Al-Syahir bi Tafsir
Ibnu Katsir, (Bairut: Bairut: Dar Al-Thayyibah Li Al-Nasyr wa Al-Tauzi’, 1999) Juz I halaman 709. 9
Hasan, M. Ali, Masa’il Fiqhiyah : Zakat, Pajak, Asuransi dan Lembaga keuangan, Jakarta: PT
Raja Grapindo Persada 1996
4
dan sejenis, haruslah dilakukan secara kontan (yad bi yad), maka apabila berbeda jenisnya jualah
sekehendak kalian dengan syarat kontan”.10
Dalam hadis lain yang diriwayatkan Muslim juga dari Aby Said Al-Khudry11:
ِ
ْه
َي
َل
ُ ع
َّى االله
ُوَل ا ِالله َصل
َس
ٍ الْ ُخ ْدِر ِّي َّ ، أَن ر
ِيد
َع
ِي س
ْ أَب
َا َل َن
َ ، ع ق
َّم
َل
َس
ِرِق، «: و
َ
ِالْو
ِرَق ب
َ
ََلا الْو
َ ِب، و
ِ َّ الذه
َ َب ب
ُوا ا َّ لذه
ِيع
َب
َلا ت
ٍ
َاء
َو
ِس
ً ب
َاء
َو
ْ ٍل، س
ِث
ِم
ًْلا ب
ث
ِ
ٍ، م
ْن
َز
ِو
ًا ب
ن
ْ
َز
َِّلا و
»إ
Artinya “Dari Aby Sa’id Al-Khudry bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallama bersabda “janganlah kamu menjual belikan emas dengan emas dan mata uang
dengan mata uang, kecuali seimbang dan sama ”.
Dalam hadis lain yang diriwayatkan dari Ibnu Syihab dan dari Malik bin Aus bin
Al-Hadatsani 12:
َا َل
ُ ق
َ؟ : ، أَنَّه
ِم
اه
َ
َِر ُف ا َّ لدر
َ ْصط
ْ ي
َن
ُوُل م
ْل ُت أَق
َ
ْـبـ
ِ ا ِالله أَق
ْد
ي
َ
بـ
ُ
ُ ع
ْن
ُ ب
َة
َْلح
ـَق - ا َل ط
َ
َّا ِب ف
ْ ِن الْ َخط
َ ب
َر
ُم
ْ َد ع
ن
ِ
َ ع
ُو
َ ، : - و ا َه
ن
ُ
ِم
َ َخاد
اء
َ
َا ج
ِذ
َا، إ
ن
ِ
ْت
ُ َّم ائ
َ َك، ث
َب
َه
َا ذ
ِأَرن
ا ِب
َّ
ُ الْ َخط
ْن
ُ ب
َر
ُم
ـَقا َل ع
َ
َ َك، ف
ِرق
َ
ِ َك و
ْط
ْ نـ : ُع
ِلَي
َّد َّن إ
ُ
َر
ْ لَتـ
ُ، أَو
َه
ِرق
َ
ُ و
َنَّه
يـ
ِ
ْط
ُع
ا ِالله لَتـ
َ
َا َك َل َّلا، و
َ ق
َّم
َل
َس
ِ و
ْه
َي
َل
ُ ع
َّى االله
ُوَل ا ِالله َصل
َس
ِ َّن ر
َإ
ُ، ف
َه
َب
َه
َ ه «: ِب ِ ذ
ِ َّ الذه
ِر ُق ب
َ
الْو
َ
َاء
َِّلا ه
ا، إ
ً
ِ ِ ير ِ رب
ِ َّ الشع
ُ ب
ِير
لشع
ا َّ
َ
َ، و
َاء
َه
َ و
َاء
َِّلا ه
ا، إ
ً
ُِّر ِ رب
ِالْبـ
ُُّر ب
الْبـ
َ
َ، و
َاء
َه
َ و
َاء
َِّلا ه
ا، إ
ً
ْ ِ ر ِر ب
ِالتَّم
ُ ب
ْر
التَّم
َ
َ، و
َاء
َه
َ و
َاء
َه
َ و
َاء
َِّلا ه
ا، إ
ً
ِ ،» رب
Artinya “Bahwa ia menyatakan ‘saya memengajukan pertanyaan ‘bagaimana dengan orang yang
melakukan sharf terhadap dirham ?, Thalhah bin ‘Ubaidillah menjawab (sesuai pendapat Umar bin AlKhatahab), perlihatkanlah dan bawalah kepada kami emasmu, ketika pembantu kami datang, kami
berikan mata uang kepadamu, Umar bin Al-Khatahab menyatakan ‘ingatlah, demi Allah sungguh engkau
menyarahkan mata uang kepadanya, atau engkau mengembalikan emasnya, karena Rasulullah bersabda
mata uang dengan emas13 adalah riba kecuali dilakukan dengan seimbang dan diserahterimakan secara
kontan, beras dengan beras riba, kecuali dengan seimbang dan diserahterimakan secara kontan, gandum
dengan gandum, kecuali seimbang dan diserahterimakan secara kontan, dan kurma dengan kurma kecuali
seimbang dan diserahterimakan secara kontan “.
Hadis-hadis tersebut menekankan tukar menukar barang dengan barang, atau mata
uang dengan mata uang disyaratkan kualitas dan kuantitasnya sama, serta dilakukan
secara tunai, misalnya emas yang kualitasnya 19 karat dengan kuantitas berat 50 gram
tidak boleh ditukarkan dengan emas yang kualitasnya 24 karat dengan kuantitas 50
gram, demikian pula dengan mata uang, dan apabila jenisnya berbeda dari segi kuantitas
dan kualitas, boleh dilakukan dengan syarat dilakukan secara tunai. Sebab apabila
dilakukan tidak secara tunai kedua jenis mata uang tersebut sangat mungkin nilai
tukarnya akan berubah sewaktu-waktu, sehingga akan merugikan pihak lain.
10 Hadis riwayat Muslim, hadis Nomor 1587
11 Hadis riwayat Muslim, hadis Nomor 1584
12 Hadis riwayat Muslim, hadis Nomor 1586
13 Emas dalam hadis tersebut adalah emas sebagai alat tukar.
5
Syarat Jual Beli Valas
Syarat yang harus dipenuhi jual beli mata uang adalah sebagai berikut14 :
1. Pertukaran mata uang dilakukan secara tunai.
Pembeli dan penjual masing-masing harus menerima dan menyerahkan mata uang
pada saat yang bersamaan. Sesuai hadis sebagaimana tersebut di atas :
ً الذهب بالذهب بيد
ً بمثل، يدا
ً بيد، والفضة بالفضة مثلا
ً » بمثل، يدا
مثلا
Artinya “ menjual belikan emas dengan emas secara sama dan kontan demikian
pula menjual belikan perak dengan perak”.
Dalam hadis lain Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallama, menyatakan jual beli
valuta secara tangguh hukumnya riba’, sebagai mana hadis yang diriwayatkan Muslim15
dari Muhammad bin hatim bin Maimun, dari Sufyan bin ‘Uyainah, dari Amrin dan dari
Aby Al-Minhal:
َا َل : لَى
ِ ق
ْ إ
ِ ِم، أَو
ْس
َو
ِلَى الْم
ٍ إ
َة
ِسيئ
َ
ن
ِ
ًا ب
ِرق
َ
ِي و
يك ل
َ َش ِر ٌ
اع
َ
ْ ُت ب
ـُقل
َ
ِي، ف
ن
َ
َر
َأَ ْخبـ
ِلَ َّي ف
َ إ
اء
َ
َج
َا َل َ ِّج، ف
ُ : الْح ، ق
ُح
َ ْصل
ٌ َلا ي
ْر
لسوِق ه ، : َ َذا أَم
ِي ا ُّ
ُ ف
ُه
ت
ْ
ِع
َ ْد ب
ق
ـَقا َل
َ
ُ، ف
ُه
أَلْت
َ
َس
اِز ٍب، ف
َ
َ ع
ْن
َ ب
َاء
َر
ْ ُت الْبـ
َي
َأَتـ
َ ٌد، ف
َ َّي أَح
َل
ِ َك ع
َل
ْ ذ
ِر
ْك
ن
ُ
َم : ْ يـ
ـل
َ
َّ ف
َل
َس
ِ و
ْه
َي
َل
ُع
َّى االله
ُّي َصل
ِ
َ النَّب
َد ، ِم
َ ق
ْع
ي
َ
َ َذا الْبـ
ُ ه
ِيع
ب
َ
ُ ن
َ ْحن
ن
َ
َ و
َة
ِين
َد
َ الْم
م
ـَقا َل «: ا
َ
ً ف
َ ِ رب
ُو
ـه
َ
ً ف
َة
ِسيئ
َ
ا َكا َن ن
َ
َم
ِ، و
ِه
أْ َس ب
َ
ََلا ب
ٍ ف
َد
ِي
ًَدا ب
ا َكا َن ي
َ
م
Artinya “Aby Al-Minhal mengatakan ‘Syuraik telah menjual mata uang kepada saya dengan cara
ditangguhkan sampai pada musim tertentu atau sampai musim haji tertentu, kemudian seseorang
(shahabat) mendatangi saya, kemudian ia bertanya kepada saya, saya jawab perkara ini tidaklah patut, ia
juga mengatakan sungguh saya telah menjualnya di pasar tertentu dan tidak ada yang mengingkari
seorangpun. Setelah itu saya mendatangi Al-Bara’ bin ‘Azib dan saya bertanya kepadanya, ia menjawab
(ketika) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallama memasuki kota, dimana kami sedang mengadakan perjanjian
jual beli seperti ini. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallama bersabda ‘apabila dilakukan secara kontan, maka
jual beli ini tidak apa-apa, dan apabila dilakukan secara tangguh, maka hal itu riba’”
Oleh karena itu dalam perjanjian jual beli valuta yang dilakukan dengan tidak
secara tunai, menurut ulama Al-Hanafiyah hukumnya fasid, Sedangkan menurut ulama
yang lain hukumnya batal karena tidak memenuhi syarat qabadl.
Substansi kontan dalam hal ini adalah serah terima valuta dilakukan secara
bersamaan, pada saat yang sama dan dalam majelis akad yang sama, sebelum kedua
belah pihak yang melakukan akad berpisah secara nyata, yaitu masing-masing pihak
berpisah badan dari majelis akad, salah satu pihak pergi ke satu tempat dan pihak yang
lainnya pergi ke tempat lainnya, atau salah satu pihak pergi dari majelis akad,
sedangkan yang lainnya tetap di majelis akad. Bila kedua belah pihak menetap pada
14Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta bekerjasama dengan Derektorat
Hukum Bank Indonesia. Penelitian tentang Prinsif-prinsif Hukum Islam Dalam Transaksi Ekonomi pada
Perbankan Syari’ah (Jakarta 2003) halaman 99-101 15 Hadis riwayat Muslim, nomor 1589
6
majelis yang sama walaupun dalam waktu yang cukup lama tidak dapat ditetapkan
berpisah badan. Demikian pula bila kedua belah pihak pergi bersamaan dari majelis
akad ke suatu tempat yang cukup jauh juga tidak dapat ditetapkan berpisah badan16
2. Motif atau tujuan pertukaran mata uang adalah dalam rangka mendukung transaksi
komersial bisnis pada sektor riil.
Pertukaran valuta dalam hal ini bukan bertujuan bisnis untuk mendapatkan
keuntungan dari perubahan nilai mata uang tertentu secara spekulasi, melainkan sebagai
pendukung perdagangan barang dan jasa antar bangsa, atau dibutuhkan sebagai nilai
tukar yang hanya berlaku pada negara tertentu saja.
3. Keseimbangan dan kesamaan kualitas mata uang dalam jual beli valuta yang
sejenis.
Apabila terjadi jual beli valuta (mata uang) yang jenisnya sama disyaratkan
ukuran dan jumlah nilai tukarnya sama, walaupun kuantitasnya berbeda. Seperti boleh
menukarkan uang lembaran seratus ribuan dengan nilai satu juta dengan uang lembaran
lima ribuan dengan nilai satu juta juga. Kecuali kedua valuta yang diperjual belikan
memiliki nilai tukar berbeda, seperti rupiah dengan dolar, dengan real, dengan ringgit
dan lain sebagainya. boleh menjual satu dolar dengan dua belas ribu rupiah misalnya
dengan cara kontan sesuai hadis riwayat Muslim dari ‘Ubadah bin Al-Shamat
Rasulullah bersabda17:
التَّ
َ
ِ ِ ير، و
ِ َّ الشع
ُ ب
ِير
لشع
ا َّ
َ
ُِّر، و
ِالْبـ
ُُّر ب
الْبـ
َ
ِ، و
ِ َّضة
ِالْف
ُ ب
ِ َّضة
الْف
َ
َ ِب، و
ِ َّ الذه
َ ُب ب
ٍ، ا َّ لذه
َد
ي
ِ
َ ًدا ب
ٍ، ي
َاء
َو
ِس
ً ب
َاء
َو
ْ ٍل، س
ِث
ِم
ًْلا ب
ث
ِ
ْ ِح، م
ِل
ِالْم
ُ ب
ْح
ِل
الْم
َ
ْ ِر، و
ِالتَّم
ُ ب
ْر
م
ٍ
َد
ي
ِ
ًَدا ب
َا َكا َن ي
ِذ
ْ، إ
ُم
ْت
ِ ئ
ْ َف ش
ُوا َكي
ِيع
َب
ا ُف، ف
َ
َذِ ِ اْلأَ ْصن
ََف ْت ه
َل
َا ا ْختـ
َإ » ِذ
ف
Artinya “emas dengan emas, perak dengan perak, bur dengan bur, syair dengan
syair, kurma dengan kurma, garam dengan garam dalam keadaan seimbang dan sama,
bila jenis-jenis ini berbeda, jual belikanlah sesuai kehendakmu, bila dilakukan secara
kontan”.
4. Terhindar dari jual beli yang disyaratkan adanya hak khiyar.
Akad sharf atau perjanjian jual beli valuta tidak diperbolehkan menyertakan unsur
syarat hak khiyar, baik terhadap masing-masing pihak maupun terhadap salah satu
pihak. Sebab qabadl dalam akad ini merupakan syarat pokok, sedangkan dalam akad
jual beli yang didalamnya terdapat khiyar syarath akan menghalangi peralihan hak
kepemilikan sebelum syarat tersebut terpenuhi. Oleh karena itu adanya hak khiyar
dalam perjanajian jual beli valuta akan merusak serah terima secara kontan. Misalnya
A setuju membeli mata uang asing dengan rupiah dengan syarat B sebagai penjual harus
melakukan prestasi tertentu.
16 Ala’u Al-Din Al-Kasany, Bada’iu Al-Shana’i, Juz V halaman 215. 17 Hadis riwayat Muslim, hadis Nomor 1587
7
5. Transaksi berjangka dilakukan dengan pihak-pihak yang diyakini mampu
menyediakan valuta asing yang dipertukarkan.
6. Valuta yang ditukarkan adalah milik kedua belah pihak. Oleh karena itu tidak
dibenarkan jual beli valuta tanpa hak kepemilikan.
Sedangkan dalam fatwa DSN-MUI18 terdafat empat syarat untuk berlakunya jual
beli mata uang, yaitu:
1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan).
2. Ada Kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan).
3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis, maka nilainya harus sama
dan tunai (taqabbudl).
4. Apabila berlainan jenis, maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang
berlaku pada saat bertransaksi dan secara tunai.
Bila tidak demikian, pertukaran mata uang hukumnya riba yang diharamkan
dalam Syari’ah Islamiyah.
Larangan Spekulasi Valas.
Sebagaimana telah ditegaskan di atas bahwa pertukaran (jual beli/barter) valas untuk
hubungan sektor riil, baik yang termasuk transaksi barang maupun transaksi jasa,
hukumnya diperbolehkan dalam Hukum Islam, akan tetapi apabila motifasi dari jual beli
valas tersebut untuk spekulasi, maka hukumnya haram. Keharaman jual beli valas
dengan motif spekulasi yang diantaranya sesuai pendapat Mahathir Muhammad yang
dikenal di dunia ekonomi secara luas dengan mengecam keras praktik perdagangan
valas (margin tranding valas) dengan alasan sebagai berikut:
1. Jual beli valuta asing ini tidak ubahnya seperti judi, karena dalam transaksinya
penuh dengan spekulasi.
2. Kontribusi margin tranding sangat signifikan terhadap melemahnya rupiah atas
dolar AS. Sedangkan melemahnya rupiah atas dollar merupakan bencana bagi
ekonomi Indonesia.
3. Praktik margin tranding biasanya tidak mengindahkan fair bussines.
4. Karena tidak ada proses transaksi real, para pelaku hanya mengandalkan selisih dari
harga valuta pada saat penutupan.
Uang dalam pandangan Islam bukanlah komoditas dan tidak boleh dijadikan
sebagai komoditas, namun dalam perdagangan valuta, yang secara jelas uang telah
dijadikan komoditas perdagangan. Menurut Taqiyudin Al-Nabhani dalam buku AlNidzam al-iqtishad al-Islam,19 mengatakan bahwa uang adalah standar nilai pada barang
dan jasa, demikian pula menurut Thahir Abdul Muhsin Sulaiman dalam buku Ilaj Al-
18 Lihat Fatwa MUI No. 28/DSN-MUI/III/2002 Tentang Jual Beli Mata Uang.
19 Al-Nabhani, Taqiyudin, Al-Nidzam Al-Iqtishadi Fi Al-Islam, (Bairut: Dar Ummah, Cet VI,
2004) halaman 362
8
Musykilah al-Iqtishadi bi al-Islam memandang uang sebagai medium of exchange
(media pertukaran).
Para pakar ekonomi Islam sepakat bahwa perdagangan spekulasi valuta telah
menimbulkan dampak buruk bagi perekonomian dunia dan senantiasa mengancam
ekonomi banyak negara. Oleh karena itu praktek spekulasi valas harus dihindarkan.
Menurut ekonomi Islam, transaksi valas hanya dibenarkan apabila digunakan untuk
kebutuhan sektor riil, seperti membeli barang untuk kebutuhan import, berbelanja atau
membayar jasa di luar negeri, sebagaimana yang dibutuhkan para jama’ah hajji dan lain
sebagainya. Perdagangan valas dalam kegiatan spekulasi adalah sebuah transaksi maya
(semu), karena dalam transaksi tersebut tidak terdapat jual beli sektor riil. Dalam
perdagangan valas yang diperjual belikan adalah uang itu sendiri bukan barang atau
jasa. Dalam transaksi maya yang diperjual belikan mereka hanya memperjual belikan
kertas berharga dan mata uang untuk tujuan spekulasi. Selisih dan tambahan (gain) yang
diperoleh dan jual beli seperti itu termasuk riba, karena gain diperoleh tanpa adanya
imbalan (bighairi iwadh), atau tanpa adanya sektor riil yang dipertukarkan, kecuali mata
uang itu sendiri. Larangan riba baik dalam al-Qur’an maupun al-Hadis pada dasarnya
adalah larangan transaksi jual beli maya.
Dampak Spekulasi Perdagangan Valas.
Terdapat beberapa dampak negatif spekulasi perdagangan valas, yang diantaranya
perdagangan valas menimbulkan dampak negatif terhadap perekonomian suatu negara,
yang antara lain menimbulkan ketidakstabilan nilai tukar mata uang, oleh karena itu
dengan adanya perdagangan valas terkadang membuat pengusaha bimbang demikian
pula masyarakat umum akan terkena dampaknya, kegiatan jual beli valas cenderung
mendorong jatuhnya nilai mata uang, karena para spekulan sengaja melakukan rekayasa
pasar agar nilai mata uang suatu negara berfluktuasi secara tajam. Bila mata uang
anjlok, maka secara otomatis akan merobohkan perekonomian yang ditandai dengan
naiknya harga barang-barang atau terjadinya inflasi secara tajam. Sedangkan inflasi
adalah realitas ekonomi yang tidak diinginkan sistem perekonomian Islam, akibat
lainnya adalah ambruknya dan goncangnya perusahaan yang tergantung pada bahan
impor, pada gilirannya akan menyulitkan oprasional usaha dan oleh karena itu sering
terjadi PHK besar-besaran dan dimana-mana, demikian pula suku bunga perbankan
menjadi tinggi, APBN harus diadakan revisi disesuaikan dengan nilai tukar dollar.
Defisit APBN pun semakin membengkak secara tajam.
Dampak lain transaksi maya dalam perekonomian ialah terjadinya
ketidakseimbangan arus moneter dengan arus finansial. Realitas ketidakseimbangan
arus moneter dan arus barang atau jasa tersebut, mencemaskan dan mengancam
ekonomi berbagai negara. Dalam ekonomi Islam, jumlah uang yang beredar, bukanlah
variabel yang dapat ditentukan begitu saja oleh pemerintah sebagai variabel eksogen.
Melainkan jumlah uang yang beredar ditentukan di dalam perekonomian sebagai
variabel endogen, yaitu ditentukan oleh banyaknya permintaan uang di sektor riil. Atau
9
dengan kata lain, jumlah uang yang beredar sama banyaknya dengan nilai barang dan
jasa dalam perekonomian.
Dalam ekonomi Islam, sektor finansial dan sektor riel berada dalam keseimbangan
dan homogen. Inilah perbedaan konsep ekonomi Islam dengan ekonomi konvensional.
Pemisahan antara sektor finansial dan sektor riel, berakibat ekonomi dunia rawan krisis,
khususnya negara-negara berkembang (terparah Indonesia). Sebab, pelaku ekonomi
tidak lagi menggunakan uang untuk kepentingan sektor riil, tetapi untuk kepentingan
spekulasi mata uang yang dapat menggoncang ekonomi berbagai negara, khususnya
negara yang kondisi politiknya tidak stabil. Akibat spekulasi itu, jumlah uang yang
beredar sangat tidak seimbang dengan jumlah barang di sektor riil. Bagi spekulan, tidak
penting apakah nilai menguat atau melemah. Bagi mereka yang penting adalah mata
uang selalu berfluktuasi demi keuntungan sesaat. Tidak jarang mereka melakukan
rekayasa untuk menciptakan fluktuasi bila ada momen yang tepat, biasanya satu
peristiwa politik yang minimbulkan ketidakpastian. Menjelang momentum tersebut,
secara perlahan-lahan mereka membeli rupiah, sehingga permintaan akan rupiah
meningkat. Ini akan mendorong nilai rupiah menguat. Penguatan rupiah secara semu ini,
akan menjadi makanan empuk para spekulan. Bila momentumnya muncul dan
ketidakpastian mulai merebak, mereka akan melepaskan rupiah sekaligus dalam jumlah
besar. Pasar akan kebanjiran rupiah dan tentunya nilai rupiah akan anjlok. Para spekulan
meraup keuntungan dari selisih harga beli dan harga jual. Makin besar selisihnya, makin
menarik bagi para spekulan untuk bermain.
Perdagangan mata uang (valas) secara signifikan menimbulkan kerawanan krisis
bagi suatu negara. Karena itulah, maka konferensi tahunan Asociation of Muslim
scientist di Chicago, bulan Oktober 1998 yang membahas masalah krisis ekonomi
Islam, menyepakati bahwa akar persoalan krisis adalah perkembangan sektor finansial
yang berjalan sendiri, tanpa terkait dengan sektor riil. Dengan demikian, nilai suatu
mata uang dapat berfluktuasi secara liar. Solusinya adalah mengatur sektor finansial
agar dijauhkan dari segala transaksi yang mengandung riba, termasuk transaksi maya di
pasar uang. Gejala decopling, sebagaimana digambarkan di atas, disebabkan, karena alat
tukar dan penyimpanan kekayaan, tetapi telah menjadi komoditas yang diperjualbelikan
dan sangat menguntungkan bagi mereka yang memperoleh gain (tambah selisih harga
jual dan harga beli). Meskipun bisa berlaku sebaliknya, yakni orang yang bisa
mengalami kerugian milyaran dolar AS.
Macam-Macam Transaksi Valas.
Sebagaimana telah dijelaskan di atas, pada prinsip bermu’amalah secara syari’ah,
mengenai jual beli mata uang yang disetarakan dengan emas (dinar) dan perak (dirham)
haruslah dilakukan dengan tunai atau kontan (yadan bi yadin) agar terhindar dari
transaksi ribawi (riba fadhl), sebagaimana dijelaskan hadits-hadis di atas mengenai jual
beli enam macam barang yang dikategorikan berpotensi ribawi. Rasulullah shallallahu
‘alahi wa sallama bersabda: “Emas hendaklah dibayar dengan emas, perak dengan
10
perak, bur dengan bur, sya’ir dengan sya’ir (jenis gandum), kurma dengan kurma, dan
garam dengan garam, dalam hal sejenis dan sama haruslah secara kontan (yadan
biyadin). Maka apabila berbeda jenisnya, juallah sekehendak kalian dengan syarat
secara kontan.”
Oleh karena itu perdagangan valuta asing dapat dianalogikan dan dikategorikan
dengan pertukaran antara emas dan perak atau dikenal dalam terminologi fiqih dengan
istilah (sharf) yang disepakati para ulama tentang keabsahannya.20 Emas dan perak
sebagai mata uang tidak boleh ditukarkan dengan sejenisnya misalnya Rupiah kepada
Rupiah (IDR) atau US Dolar (USD) kepada US Dolar kecuali sama jumlahnya
(misalnya pecahan kecil ditukarkan pecahan besar asalkan jumlah nominalnya sama).
Hal yang demikian dapat menimbulkan Riba Fadhl seperti yang dimaksud dalam
larangan hadits di atas. Namun bila berbeda jenisnya, seperti Rupiah dengan Dolar atau
sebaliknya maka dapat ditukarkan (exchange) sesuai dengan market rate (harga pasar)
dengan catatan harus kontan/spot (taqabudh fi’li) atau yang dikategorikan spot
(taqabudh hukmi) menurut kelaziman pasar yang berlaku sebagaimana yang
dikemukakan Ibnu Qudamah21
Kriteria ‘tunai’ atau ‘kontan’ dalam jual beli valuta dikembalikan kepada
kelaziman dan mekanisme pasar yang berlaku saat itu meskipun hal itu melewati
beberapa jam penyelesaian (settlement-nya) karena proses teknis transaksi. Harga atas
pertukaran itu dapat ditentukan berdasarkan kesepakatan antara penjual dan pembeli
atau harga pasar (market rate). Nabi bersabda: “Perjualbelikanlah emas dengan perak
kalian asalkan secara kontan” dan dalam hadits Ibnu Umar Rasulullah memberikan
penjelasan bahwa ketentuan kontan tersebut fleksibel selama dalam toleransi waktu
yang lazim, tidak menimbulkan persoalan dan tetap dalam harga yang sama pada hari
transaksi (bisi’ri yaumiha). Sebagaimana hadis riwayat Abu dawud dari Ibnu ‘Umar,
beliau berkata saya menjual ibil (hitam) dengan baqi’i (belang), saya menjual dengan
beberapa dinar dan saya mengambil beberapa dirham, dan demikian pula sebaliknya,
saya mengambil ini dari ini dan saya memberikan ini dari ini, kemudian saya menemui
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallama yang sedang berada di rumah Hafshah ra. kemudian
saya bertanya ‘wahai Rasulallah saya menjual ibil dengan baqi’i, saya menjual beberapa
dinar dan mengambil beberapa dirham, saya menjual beberapa dirham dan mengambiul
beberapa dinar, saya mengambil ini dari ini dan memberikan ini dari ini ?’, Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallama menjawab
ٌ
ْء
ا َشي
َ
َ ُكم
ْن
يـ
َ
بـ
َ
َا و
ِرق
َ
َ ْفت
ْ تـ
ا لَم
َ
َا، م
ِه
ْم
َو
ْ ِر يـ
ِ ِسع
َا ب
َأْ ُخ َذه
َ ْ أَن ت
أْس
َ
َلا ب
Artinya “tidak mengapa engkau mengambilnya dengan penentuan harga hari (itu
juga), sebelum keduanya berpisah dan diantara kamu berdua ada sesuatu”22
20 Ibnu Mundzir, Al-Ijma’ halaman 58 21 Ibnu Qadamah, Al-Mughni, Juz IV halaman 41 22 Ibnu Qadamah, ibid, Juz IV halaman 38.
11
Untuk menghindari penyimpangan syariah, maka kegiatan transaksi dan
perdagangan valuta asing (valas) harus terbebas dari unsur riba, maysir (spekulasi
gambling) dan gharar (ketidakjelasan, manipulasi dan penipuan). Oleh karena itu jual
beli atau bisnis valas harus dilakukan dalam secara kontan (spot) atau dalam kategori
kontan. Tujuan pertukaran tidak untuk spekulasi yang akan terjerumus kepada perjudian
atau gambling (maysir) melainkan bertujuan untuk membiayai transaksi-transaksi yang
dilakukan rumah tangga, perusahaan dan pemerintah guna memenuhi kebutuhan
konsumsi, investasi, ekspor-impor atau komersial baik barang maupun jasa (transaction
motive). Di samping itu perlu dihindari jual-beli valas secara bersyarat dimana pihak
penjual mensyaratkan kepada pembeli harus mau menjual kembali kepadanya pada
periode tertentu di masa mendatang (bay’i al-wafa’), serta tidak diperkenankan menjual
mata uang yang belum diterima secara definitif (bayi’ al-fudhuli) sebagaimana hal itu
dilarang dalam hadits-hadis shahih riwayat imam Bukhari dan Imam Muslim.
Dalam dunia perbankan termasuk bank syariah sebagai lembaga keuangan yang
memfasilitasi perdagangan international (ekspor-impor) maupun untuk melayani
kebutuhan masyarakat terhadap penukaran valuta asing tidak dapat terhindar dari
keterlibatannya di pasar valuta asing (foreign exchange). Ketentuan hukum transaksi
yang dilakukan oleh sebagian bank syariah dalam muamalah jual beli valuta asing tidak
terlepaskan dari ketentuan syariah mengenai sharf. Bentuk transaksi penukaran valuta
asing yang biasa dilakukan bank syariah dapat dikategorikan sebagai taqabbudl (spot)
meskipun penyerahan dan penerimaan tersebut tidak terjadi pada waktu transaksi
diputuskan (dealing), melainkan penyelesaiannya (settlement-nya) baru tuntas dalam 48
jam (dua hari) kerja. Fenomena transaksi ini sudah biasa dikenal dalam dunia
perdagangan internasional dan tetap disebut transaksi valas spot antar bank. Bahkan
jika kebetulan bertepatan dengan libur akhir pekan, serah terima itu baru dapat
terlaksana setelah 96 jam kerja.23
Dengan demikian, hukum transaksi money exchange dalam bentuknya yang
sederhana sepanjang dilakukan secara tunai atau dikategorikan tunai (spot) dan bukan
untuk tujuan atau memfasilitasi dan mendukung kegiatan spekulasi pada prinsipnya
diperbolehkan menurut syariah Islam berdasarkan akad sharf selama menghindari
pantangan syariah dalam bisnis di samping menghindari praktik perdagangan (trading)
ala konvensional yang dewasa ini biasa dilakukan di pasar valuta asing antara lain24 .
Pertama; perdagangan tanpa proses penyerahan (future non delivery trading)
seperti margin trading yaitu transaksi jual-beli valas yang tidak diikuti dengan
pergerakan dana dengan menggunakan dana (cash margin) dalam prosentase tertentu
(misalnya 10% sebagai jaminan) dan yang diperhitungkan sebagai keuntungan atau
kerugian adalah selisih bersih (margin) antara harga beli atau jual suatu jenis valuta
23 Dr. Al-Saih, Ahkamul ‘Uqud wal Buyu’ fil Fiqh:112, Dr. Sami Hamud, Tathwirul A’mal AlMashrafiyah, 372, Qardhawi dalam Fatawa Mu’ashirah 24 Lihat, International Journal of Islamic Financial Services, I:1,1999 dan Kumpulan Fatwa
Dewan Syariah Nasional-MUI; 2002
12
pada saat tertentu dengan harga jual atau beli valuta yang bersangkutan pada akhir masa
transaksi. Contohnya dengan margin 10% untuk transaksi US$ 1 juta, pembeli harus
menyerahkan dana US$100.000. Dalam perbankan Indonesia, margin trading diatur
dalam ketentuan BI dengan minimal cash margin 10%. Dalam sehari dealer maupun
bank dapat melakukan transaksi ini berulang-ulang. Adapun penyelesaian pembayaran
dan perhitungan untung-ruginya dilakukan secara netto saja. Jadi, jual beli valas yang
dilakukan bukan untuk memilikinya, melainkan semata-mata menjadikannya sebagai
komoditas untuk spekulasi. Jual beli valuta seperti ini dilarang dalam hukum Islam,
karena bentuk perdagangan ini bukan perdagangan pada sektor riil dan termasuk
perdagangan yang mengandung unsur praktek spekulasi.
Kedua, transaksi futures yaitu transaksi valas dengan perbedaan nilai antara
pembelian dan penjualan future yang tertuang dalam future contracts secara simultan
untuk dikirim dalam waktu yang berbeda. Misalnya, A dan B membuat kontrak pada 1
Januari 2008. A akan menjual US$ 1 juta dengan kurs Rp 9.350 per US$ pada 30 Juni
2008, tidak peduli berapa kurs di pasar saat itu. Di satu sisi transaksi ini dapat
dipandang sebagai spekulasi, paling tidak berunsur maysir, meskipun di sisi lain para
pelaku bisnis pada beberapa kasus menggunakannya sebagai mekanisme hedging
(melindungi nilai transaksi berbasis valas dari risiko gejolak kurs). Ulama kontemporer
menolak transaksi ini karena tidak terpenuhinya rukun jual beli yaitu ada uang ada
barang (dalam hal ini ada rupiah ada dollar). Oleh karena itu, transaksi futures tidak
dapat dianggap sebagai transaksi jual beli, tetapi dapat ditransfer kepada pihak lain.
Alasan kedua penolakannya adalah hampir semua transaksi futures tidak dimaksudkan
untuk memilikinya, hanya nettonya saja sebagaimana transaksi margin trading.
Ketiga, transaksi option (currency option) yaitu perjanjian yang memberikan hak
opsi (pilihan) kepada pembeli opsi untuk merealisasi kontrak jual beli valuta asing,
tidak diikuti dengan pergerakan dana dan dilakukan pada atau sebelum waktu yang
ditentukan dalam kontrak, dengan kurs yang terjadi pada saat realisasi tersebut.
Misalnya, A dan B membuat kontrak pada 1 Januari 2008. A memberikan hak kepada B
untuk membeli dollar AS dengan kurs Rp 9.350 per dolar pada tanggal atau sebelum 30
Juni 2008, tanpa B berkewajiban membelinya. A mendapat kompensasi sejumlah uang
untuk hak yang diberikannya kepada B tanpa ada kewajiban pada pihak B. Transaksi ini
disebut call option. Sebaliknya, bila A memberikan hak kepada B untuk menjualnya
disebut put option. Ulama kontemporer memandang hal ini sebagai janji untuk
melakukan sesuatu (menjual atau membeli) pada kurs tertentu, dan ini tidak dilarang
syariah. Namun jelas saja transaksi ini bukan transaksi jual beli melainkan sekadar
wa’ad (janji). Yang menjadi persoalan secara fiqih adalah adanya sejumlah uang
sebagai kompensasi untuk melakukan janji tersebut atau untuk memiliki khiyar (opsi)
jual maupun beli. Transaksi option dapat menjadi lebih rumit. Misalnya A dan B
membuat kontrak pada 1 Januari 2008. Perjanjiannya A menjual US$ 1 juta dengan kurs
Rp 9.350 per dolar kepada B. Transaksi ini lunas. Pada saat yang sama A juga
memberikan hak kepada B untuk menjual kembali US 1 juta pada tanggal atau sebelum
30 juni 2008 dengan kurs Rp 9.500 per dolar. Hal ini akan gugur dengan sendirinya bila
13
kurs melebihi Rp 9.500 per dolar, itu pun bila syarat berikutnya terpenuhi. Transaksi
bentuk ini menurut fatwa MUI25 hukumnya haram, karena di dalamnya mengandung
unsur maysir atau spekulasi, selain itu sebagaimana di jelaskan di atas dalam pandangan
Syari’ah transaksi jual beli valuta tidak boleh mengandun unsur khiyar syarath.
Keempat, adalah transaksi swaps (currency swap) yaitu perjanjian untuk menukar
suatu mata uang dengan mata uang lainnya atas dasar nilai tukar yang disepakati dalam
rangka mengantisipasi risiko pergerakan nilai tukar pada masa mendatang. Singkatnya,
transaksi swap merupakan transaksi pembelian dan penjualan secara bersamaan
sejumlah tertentu mata uang dengan dua tanggal penyerahan yang berbeda. Pembelian
dan penjualan mata uang tersebut dilakukan oleh bank yang sama dan biasanya dengan
cara “spot terhadap forward” Artinya satu bank membeli tunai (spot) sementara
mitranya membeli secara berjangka (forward). Salah satu contoh transaksi swaps adalah
bila bank A dan bank B membuat kontrak untuk bertukar deposito rupiah terhadap dolar
pada kurs Rp 9.500 per dolar pada 1 Januari 2008. B menempatkan US$ 1 juta. A
menempatkan Rp 9,5 miliar, terlepas dari kurs pasar saat itu. Ulama kontemporer juga
menolak transaksi ini karena kedua transaksi itu terkait (adanya semacam ta’alluq) dan
merupakan satu kesatuan sebagaimana difatwakan oleh Dewan Syariah Nasional-MUI.
Sebab, bila yang satu dipisahkan dari yang lain, maka namanya bukan lagi transaksi
swaps dalam pengertian konvensional.
Adapun pendapat yang membolehkan transaksi swaps sebagaimana lazim dianut
perbankan Islam di Malaysia bahkan menurut mereka kebolehannya dianggap telah
demikian jelas sehingga tidak diperlukan lagi fatwa dengan alasannya bahwa bila spot
boleh dilakukan dan futures (sebagai suatu janji) juga boleh, maka tentunya swaps pun
boleh dilakukan. Namun paling tidak, masih ada dua hal yang dapat dipertanyakan
dalam praktek ini yaitu; pertama, bagaimana dengan keberatan sementara ulama akan
adanya kompensasi uang untuk transaksi futures yang dibayarkan kepada
konterpartinya. Kedua transaksi spot dan futures dalam transaksi swaps itu haruslah
terkait satu sama lain. Kontra argumen dari alasan kedua ini adalah dua transaksi dapat
saja disyaratkan terkait, selama syaratnya adalah syarat shahih lazim. Bukan hanya
swaps yang dibolehkan, di negara jiran ini juga dikembangkan Islamic Futures
Contract. Terlepas dari argumen mana yang lebih kuat dalilnya, adalah kewajiban kita
di samping mencari sisi kehati-hatian dan kepatuhan syariah, juga untuk selalu mencari
solusi inovasi transaksi yang Islami sebagai kebutuhan dunia bisnis akan transaksi dan
peranti keuangan (financial instruments) yang terus berkembang.
Kelima, praktik oversold yaitu melakukan penjualan melebihi jumlah yang
dimiliki maupun dibeli. Transaksi ini haram, karena terdapat larangan penjualan sesuatu
yang tidak dimiliki sebagaimana pesan hadits “Janganlah engkau menjual sesuatu yang
tidak engkau miliki” (la tabi’ ma laisa ‘indaka).
25 Lihat Fatwa MUI No. 28/DSN-MUI/III/2002.
14
Adapun jenis transaksi forward pada perdagangan valas yang sering disebut
transaksi berjangka pada prinsipnya adalah transaksi sejumlah mata uang tertentu
dengan sejumlah mata uang tertentu lainnya dengan penyerahan pada waktu yang akan
datang dan kurs ditetapkan pada waktu kontrak dilakukan, tetapi pembayaran dan
penyerahan baru dilakukan pada saat kontrak jatuh tempo. Jenis transaksi ini hukum
fiqihnya dapat dirumuskan bahwa bila transaksi forward valas dilakukan dalam rangka
kebutuhan yang mendesak (hajah) dan terbebas dari unsur maysir (judi), gharar
(uncomplate contract), dan riba serta bukan untuk motif spekulasi seperti digunakan
untuk tujuan hedging (lindung nilai) yaitu transaksi yang dilakukan semata-mata untuk
mengatasi risiko kerugian akibat terjadinya perubahan kurs yang timbul karena adanya
transaksi ekspor-impor atau untuk mendukung kegiatan trade finance. Di samping itu,
transaksi berjangka inipun hanya dilakukan dengan pihak-pihak yang mampu dan dapat
menjamin penyediaan valuta asing yang dipertukarkan maka bila tindakan tersebut
dikategorikan sebagai sebuah bentuk kesepakatan bersama untuk sama-sama melakukan
pertukaran di masa mendatang dengan kurs (nilai tukar) pasti pada saat kontrak dan
sebenarnya transaksinya secara efektif dalam perspektif fiqih tetap bersifat tunai pada
waktu jatuh tempo maka hal itu tidak menjadi masalah selama tidak ada ta’alluq dan
hanya bersifat janji (wa’ad) tanpa disertai adanya komitmen kompensasi karena terdapat
maslahat bagi kedua belah pihak dan tidak ada dalil satupun yang melarang hal itu. Hal
ini sejalan dengan pendapat Imam Al-Syafi’i26 dan Ibnu Hazm27 Menurut Ulama yang
lain transaksi semacam ini dilarang karena di dalamanya terkandung unsur bay’u aldayin bi dayin28 atau disebut dengan bay’u al-kala’i. Sebagaaimana hadis :
ْ ِن
ْ اب
َن
َع
َ و
َر
ِ َّي ع « ُم
َ َّ -أَن النَّب
َّم
َل
َس
ِ و
ْه
َي
َل
ُ ع
َّه
َّى الل
ْ - ِن َصل
ِ َّ الدي
َ ب
ْن
ِي ا َّ لدي
ن
ْ
َع
ِ ِئ، يـ
ِالْ َكال
ِ ِئ ب
ْ ِع الْ َكال
ي
َ
ْ بـ
َن
َى ع
اُ نـ . » َه
َ
َو
ر
ِ ٍ يف
ٍ َضع
اد
َ
ْن
ِس
إ
ِ
ُ ب
ََّزار
الْبـ
َ
ا ُق و
َ
ْح
إ . ِس
Artinya “Hadis dari Ibnu ‘Umar, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallama
melarang bentuk jual beli al-kali dengan al-kali, yaitu jual beli hutang dengan hutang.
Hadis diriwayatkan Ishaq dan Al-Bazar, akan tetapi isnadnya dla’if.29
KESIMPULAN
Tukar menukar barang dengan barang, atau mata uang dengan mata uang yang
sama nilai kualitas, kuantitasnya harus sama, serta dilakukan secara tunai, misalnya
emas yang kualitasnya 19 karat dengan kuantitas berat 50 gram tidak boleh ditukarkan
dengan emas yang kualitasnya 24 karat dengan kuantitas 50 gram, demikian pula
dengan mata uang, dan apabila jenisnya berbeda dari segi nilai kualitas, boleh dilakukan
26 Iman al-Syafi’iy, Al-Umm Juz III halaman 32 27 Ibnu Hazm, Al-Muhalla, Juz VIII halaman 513 28 Lihat Wahbah Al-Zuhaily.
29 Lihat Subul Al-Salam, Juz II halaman 61.
15
dengan kuantitas yang berbeda dengan syarat dilakukan secara tunai. Sebab apabila
dilakukan tidak secara tunai kedua jenis mata uang tersebut sangat mungkin nilai
tukarnya akan berubah sewaktu-waktu, sehingga akan merugikan pihak lain. Kebolehan
menjual belikan mata uang bukan untuk spekualisi, melainkan untuk menunjang bisnis
dalam sektor real, terutama untuk kebutuhan bisnis ekspor impor.
DAFTAR PUSTAKA :
1. Dr. Al-Saih, Ahkamul ‘Uqud wal Buyu’ fil Fiqh, Mesir Bairut Dar Ilmiyah 1998
2. Dr. Sami Hamud, Tathwirul A’mal Al-Mashrafiyah, Bairut Dar Al-Kutub, 1996
3. Yusif Qardhawi dalam Fatawa Mu’ashirah, 1994.
4. Iman al-Syafi’iy, dalam Al-Umm, Bairut Dar Al-Fikr, 1987.
5. Ibnu Hazm, Al-Muhalla, Dar Fikr T.th.
6. Al-Nabhani, Taqiyudin, Al-Nidzam Al-Iqtishadi Fi Al-Islam, Bairut: Dar
Ummah, Cet VI, 2004.
7. Dan lain-lain.
Langganan:
Postingan (Atom)
Kehidupan Masa Pra Aksara di Indonesia
Periodisasi zaman praaksara Periodisasi zaman pra aksara dapat dibedakan berdasarkan geologi (ilmu yang mempelajari bebatuan) ( Diambil d...
-
https://www.youtube.com/watch?v=_cd6AOQ19bg Profil dan Foto Pemain Angel’s Last Mission: Love (2019) 1. Kim Myung Soo (L) sebagai Dan...
-
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuuh.... Mapel : Produk Kreatif dan Kewirausahaan Kelas 12 SMKN 1 Kotabumi Tema : Promosi Pemasa...
-
Program Praktek Pengolahan Bahan Pangan (Protek Pebangan) Oleh : Ilah Armilah, S. E. Guru Prakarya dan IPS SMP Islam Ibnu Rusyd Kotabumi CG...