Andai Aku Menjadi
Ketua KPK
Sebelum
kuterima jabatan Ketua KPK,aku akan pastikan dulu bahwa aku beserta orang-orang yang terkait denganku bersih dari melakukan kesalahan karena melanggar hukum yang
berlaku di negara ini. Setelah yakin bahwa tidak ada pelanggaran
hukum yang pernah kami lakukan,barulah aku akan membuat rencana sehubungan dengan tugasku sebagai seorang ketua KPK,yaitu :
1. Membersihkan tubuh KPK dari anggotanya yang pernah/sedang terlibat tindakan melanggar hukum.
2. Melakukan koordinasi sekaligus menandatangani MoU dengan semua lembaga pemerintahan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sedini mungkin.
1. Membersihkan tubuh KPK dari anggotanya yang pernah/sedang terlibat tindakan melanggar hukum.
2. Melakukan koordinasi sekaligus menandatangani MoU dengan semua lembaga pemerintahan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sedini mungkin.
3.Mendesak
pemerintah untuk mengeluarkan peraturan perundang-undangan tentang
kewajiban pegawai pemerintah mengisi daftar harta kekayaan dan kewajiban memberikan kemudahan kepada pihak terkait dalam
menginspeksi arus keluar masuk uang di rekening tabungan pribadi,berikut hukuman jika mengabaikannya atau memberikan keterangan palsu.
4.Mengadakan quisioner atau polling melalui media-media informasi, tentang
orang-orang yang diindikasikan terlibat tindak pidana korupsi.
Hasilnya akan ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku.
5. Membuka rubrik tanya jawab dan pengaduan seputar korupsi di surat kabar nasional atau daerah.
6. Menerbitkan
buku biografi para koruptor lengkap dengan riwayat hidup, kejahatan
yang dilakukan dan hukuman yang dijatuhkan. Buku ini akan dibagikan
secara gratis ke seluruh perpustakaan baik perpustakaan
sekolah/kampus,perpustakaan daerah,perpustakaan keliling,maupun taman
bacaan. Juga di jual bebas untuk siapun yang ingin memilikinya. Bila perlu foto berikut ringkasannya di pasang di tempat umum.
7.Mewajibkan para koruptor mengganti kembali seluruh uang negara yang
telah dikorupsinya,di luar ketentuan hasil sidang putusan hukuman
oleh pengadilan.
8.Para koruptor tidak dipenjarakan di rumah tahanan umum,melainkan
rumah tahanan tersendiri khusus para koruptor.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar