Latar belakang
Perbankan syariah muncul di Indonesia tahun 1992 yang merupakan hal baru dalam kerangka mekanisme sistem perbankan pada umumnya. Krisis moneter yang mengguncang Indonesia tahun 1997 membuat perbankan konvensional lumpuh yang disebabkan oleh kredit. Kredit yang semulanya lancar akhirnya menjadi macet sedangkan perbankan syariah yang tertuang dalam “UU No 10/98” yang mengakuan adanya dua sistem perbankan yaitu konvensional dan sisten syariah. Semakin berkembangnya perbankan syariah di Indonesia dirasakan semakin perlunya sosialisasi atas apa dan bagaimana operasional Bank Syariah, karena operasional perbankan syariah sangat berbeda dengan perbankan konvensional. Hal ini sangat mendasar pada Bank Syariah adalah penerapan konsep bagi hasil, tata cara perhitungan bagi hasil serta pengaruhnya prinsip bagi hasil terhadap laporan keuangan.
Dari hasil analisa, Bank Syariah yang merupakan prinsip revenue sharing dalam distribusi pendapatannya, yang dinilai leboh cocok diterapkan pada saat ini dibandingkan prinsip profit sharing yang dinilai kurang kompetitif. Prinsi revenue sharing, distribusi pendapatan kepada nasabah jumlahnya lebih besar dibandingkan prinsip profit sharing. Tetapi dilihat dari kemaslahatannya prinsip profit sharing merupakan yang paling sesuai dengan prinsip syariah Islam.
Dalam membantu proses perkembangan perbankan syariah di Indonesia kami mencoba membantu para praktisi dibidang perbankan dan para akademisi dengan menerbitkan buku dengan judul “AKUNTANSI PERBANKAN SYARIAH”, yang berisikan tentang gambaran umum Bank Syariah di Indonesia, operasional perbankan syariah serta pencatatan atas akuntansi dan Laporan Keuangan Perbankan Syariah. Lembaga keuangan bank syariah masih menggunakan PSAK 59 sedangkan Lembaga
Keuangan bukan bank atau lembaga keuangan syariah, Ikatan Akuntan Indonesia menerbitkan
PSAK Syariah No. 100 s/d 1007, meliputi :
PSAk No. 100 : Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian laporan Keuangan Syariah.
PSAK No. 101 : Penyajian Laporan Keuangan Syariah
PSAK No. 102 : Akuntansi Murabahah
PSAK No. 103 : Akuntansi Salam
PSAK No. 104 : Akuntansi Istishna
PSAK No. 105 : Akuntansi Murabahah
PSAK No. 106 : Akuntansi Musyarakah
PSAK No. 107 : Akuntansi Ijarah
PSAK No. 108 : Akuntansi untuk Penyelesai Utang piutang
Pengertian Bank Syariah
Bank Islam atau selanjutnya disebut dengan Bank Syariah, adalah bank yang beroperasi dengan tidak mengandalkan pada bunga. Bank syariah juga dapat diartikan sebagai lembaga keuangan/perbankan yang operasional dan produknya dikembangkan berlandaskan Al-Qur’an dan Hadits Nabi SAW. Antonio dan Perwataatmadja membedakan menjadi dua pengertian, yaitu Bank Islam dan Bank yang beroperasi dengan prinsip syariah Islam. Bank Islam adalah bank yang beroperasi dengan prinsip syariah Islam dan bank yang tata cara beroperasinya mengacu kepada ketentuan-ketentuan Al- Qur’an dan Hadits.
Prinsip Dasar Perbankan Syariah
Batasan-batasan bank syariah yang harus menjalankan kegiatannya berdasar pada syariat Islam, menyebabkan bank syariah harus menerapkan prinsip-prinsip yang sejalan dan tidak bertentangan dengan yariat Islam. Adapun prinsip-prinsip bank syariah adalah sebagai berikut :
1. Prinsip Titipan atau Simpanan (Al-Wadiah)
Al-Wadiah dapat diartikan sebagai titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik individu maupun badan hukum, yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip menghendaki (Syafi’I Antonio, 2001).
Secara umum terdapat dua jenis al-wadiah, yaitu:
a. Wadiah Yad Al-Amanah (Trustee Depository)
b. Wadiah Yad adh-Dhamanah (Guarantee Depository)
2. Prinsip Bagi Hasil (Profit Sharing)
Sistem ini adalah suatu sistem yang meliputi tatacara pembagian hasil usaha antara penyedia dana dengan pengelola dana. Bentuk produk yang berdasarkan prinsip ini adalah:
a. Al-Mudharabah
b. Al-Musyarakah
3. Prinsip Jual Beli (Al-Tijarah)
Prinsip ini merupakan suatu sistem yang menerapkan tata cara jual beli, imana bank akan membeli terlebih dahulu barang yang dibutuhkan atau mengangkat nasabah sebagai agen bank melakukan pembelian barang atas nama bank, kemudian bank menjual barang tersebut kepada nasabah dengan harga sejumlah harga beli ditambah keuntungan (margin).
4. Prinsip Sewa (Al-Ijarah)
Al-ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan hak kepemilikan atas barang itu sendiri. Al-ijarah terbagi kepada dua jenis: (1) Ijarah, sewa murni. (2) ijarah al muntahiya bit tamlik merupakan penggabungan sewa dan beli, dimana si penyewa mempunyai hak untuk memiliki barang pada akhir masa sewa.
5. Prinsip Jasa (Fee-Based Service)
Prinsip ini meliputi seluruh layanan non-pembiayaan yang diberikan bank.
Asumsi Dasar Perbankan Syariah
Sesuai dengan PSAK no.59 tentang akuntansi bank syariah, asumsi dasar konsep akuntansi bank syariah adalah konsep kelangsungan usaha (going concern) dan dasar akrual, perhitungan pendapatan untuk tujuan bagi hasil menggunakan dasar kas.
Sistem Operasional Bank Syariah
Pada sistem operasi bank syariah, pemilik dana menanamkan uangnya di bank tidak dengan motif mendapatkan bunga, tapi dalam rangka mendapatkan keuntungan bagi hasil. Dana nasabah tersebut kemudian disalurkan kepada mereka yang membutuhkan (misalnya modal usaha), dengan perjanjian pembagian keuntungan sesuai kesepakatan.
Perbedaan Bank Syariah dengan Bank Konvensional
Bank konvensional dan bank syariah dalam beberapa hal memiliki persamaan, terutama dalam sisi teknis penerimaan uang, mekanisme transfer, teknologi komputer yang digunakan, persyaratan umum pembiayaan, dan lain sebagainya. Perbedaan antara bank konvensional dan bank syariah menyangkut aspek legal, struktur organisasi, usaha yang dibiayai, dan lingkungan kerja.
Secara garis besar perbandingan bank syariah dengan bank konvensional dapat dilihat pada tabel berikut:
Perbandingan Bank Syariah dengan Bank Konvensional
Bank Syariah
• Melakukan investasi-investasi yang halal saja.
• Berdasarkan prinsip bagi hasil, jual beli, atau sewa.
• Berorientasi pada keuntungan (profit oriented) dan kemakmuran dan kebahagian dunia akhirat
• Hubungan dengan nasabah dalam bentuk hubungan kemitraan.
• Penghimpunan dan penyaluran dana harus sesuai dengan fatwa Dewan Pengawas Syariah
Bank Konvensional
• Investasi yang halal dan haram.
• Memakai perangkat bunga.
• Profit oriented
• Hubungan dengan nasabah dalam bentuk hubungan kreditur-debitur.
• Tidak terdapat dewan sejenis.
Karakteristik bank Syariah
• Azas utama : kemitraan, keadilan, transparansi, dan universal
• Pelarangan riba
• Tidak mengenai konsep time-value of money
• Konsep uang sebagai alat tukar bukan komoditas
• Kegiatan tidak boleh spekulatif
• Tak oleh menggunakan dua harga untuk satu barang
• Tak boleh dua transaksi dalam satu akad
• Konsep bagi hasil
• Tak membedakan secara tegas antara sector moneter dan riil
• Dapat memperoleh imbalan atas jasa perbankan lain yang tak bertentangan dengan prinsip syariah
• Syarat transaksi sesuai dengan prinsip syariah :
Tak mengandung unsure kedzoliman
Bukan riba
Tidak membahayakan pihak sendiri dan pihak orang lain
Tidak ada penipuan
Tidak mengandung materi yang diharamkan
Tidak mengandung unsur judi.
• Kegiatan bank syariah, antara lain sebagai :
Manajer investasi
Investor
Penyedia jasa keuangan dan lalu lintas pembayaran
Pengemban fungsi social
• Pemakaian dan kebutuhan informasi
Sama seperti dinyatakan KDPPLK umum : investor, karyawan, kreditur, pemasok, pelanggan, pemerintah, masyarakat.
Pemilik dana investasi
Pembayar zakat, infaq dan sodaqah
Dewan pengawa syariah
Unsur laporan keuangan bank syariah
Unsur Neraca
1) Aktiva = kewajiban + Investasi tidak terikat + ekuitas
Dana investasi tidak terikat dengan criteria bahwa bank :
• Punya hak menggunakan, menginvestasikan dan mencampur dana
• Keuntungan atau kerugian sesuai nisbah
• Tidak berkewajiban mengembalikan dana jika rugi
Unsure Laporan Laba Rugi
Pada dasarnya sama dengan yang berlaku umum, ditambah
• Alokasi keuntungan atau kerugian kepada pemilik investasi tidak terikat
• Tidak dapat diperlakukan sebagai beban atau pendapatan.
PSAK Akuntansi Perbankan Syariah
Tujuan : mengatur pelakuan akuntansi ( pengakuan, pengukuran, penyajian, pengungkapan ) transaksi khusus bank syariah.
Ruang lingkup :
Bank umum syariah
BPR syariah
Kantor cabang syariah bank konvensional
Akuntansi Penghimpunan Dana
Ada beberapa penghimpunan dana menurut akuntansi perbankan syariah, yaitu :
a) Wadiah
Adalah titipan dari satu pihak lain, baik individu maupun badan hokum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penyimpan menghendaki.
Tujuan : untuk menjaga keselamatan barang dari kemusnahan, kecurian dsbnya.
Barang : sesuatu yang berharga seperti uang, barang, dokumen, surat berharga, dll.
Rukun transaksi wadiah ;
o Barang yang dititipkan
o Orang yang menitipkan/penitip
o Orang yang menerima titipan
o Ijab qabul
Wadiah terdiri dari 2 macam, yaitu ;
1) Wadiah Yad Al Amanah, karakteristik :
o Barang titipan murni
o Tidak boleh digunakan oleh penerima titipan
o Titipan dikembalikan harus dalam keadaan utuh baik nilai maupun fisiknya
o Dikenakan biaya titipan
2) Wadiah Yad Ad Dhamanah, karakteristiknya :
o Pengembangan dari wadiah Yad Al Amanah
o Penerima titipan diizinkan menggunakan dan mengambil manfaatnya
o Kehilangan/kerusakan merupakan tanggung jawab dari penyimpan
o Semua keuntungan dari titipan hak penerima titipan
Giro Wadiah
Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lain atau dengan pemindahbukuan.
Dalam fatwa dewan syariah nasional ditetapkan ketentuan tentang Giro Wadiah, sebagai berikut :
o Bersifat titipan
o Titipan bias diambil kapan saja
o Tidak ada imbalan yang diisyaratkan, kecuali dalam bentuk pemberian yang bersifat sukarela dari pihak bank.
Karakteristik Giro Wadiah :
o Harus dikembalikan utuh seperti semula
o Dapat dikenakan biaya titipan
o Dana wadiah hanya dapat digunakan seijin penitip
Tabungan Wadiah
Adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang telah disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek atau alat pembayaran yang dapat dipersamakan dengan itu.
Ketentuan tabungan wadiah sesuai fatwa dewan syariah nasional :
o Bersifat simpanan
o Simpanan bias diambil kapan saja
o Tidak ada imbalan yang diisyaratkan
b)Mudharabah
Adalah perjanjian atas suatu jenis perkongsian, dimana pihak pertama menyediakan dana, dan pihak kedua bertanggung jawab atas pengelolaan usaha.
Hasil usaha dibagikan sesuai nisbah yang disepakati bersama secara awal. Prinsip ini dikenal sebagai “qiradh” atau “muqaradah”.
Rukun mudharabah, yaitu :
o Shahibul maal/rabulmal
o Mudharib
o Amal
o Ijab qabul
Mudharabah dilihat dari segi kuasa yang diberikan kepada pengusaha dibagi menjadi 2, yaitu :
1) Mudharabah Muthlaqah
Pihak penguasa diberi kuasa penuh untuk menjalankan proyek tanpa larangan apapun urusan yang berkaitan dengan waktu, tempat, jenis, perusahaan dan pelanggan. Diaplikasikan pada tabungan dan deposito.
2) Mudharabah Muqaidah
Pemilik dana membatasi syarat kepada mudharib dalam pengelolaan dana seperti hanya untuk bidang tertentu, cara, waktu, dan tempat tertentu saja. Dalam investasi bank berkedudukan sebagai agen dan menerima imbalan berupa fee.
Karakteristik Mudharabah :
o Dana mudharabah
o Keuntungan
o Peranan bank dalam hal pencampuran harta dan bermudharabah dengan pihak ketiga, merupakan hal penting dalam bidang operasinya.
Tabungan mudharabah
Ketentuan tabungan mudharabah sesuai fatwa dewan syariah nasional adalah :
o Dalam transaksi nasabah bertindak sebagai shahibul maal dan bank bertindak sebagai mudharib.
o Modal harus dinyatakan dengan jumlahnya, dalam bentuk tunai bukan piutang.
o Pembagian keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk nisbah dan dituangkan dalam akad pembukaan rekening.
Deposito Mudharabah
Adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dan bank yang bersangkutan.
Jenis Deposito berjangka :
o Deposito berjangka biasa
o Deposito berjangka otomatis
c)Murabahah
Adalah menjual barang dengan harga jual sebesar harga perolehan ditambah keuntungan yang disepakati dan penjual harus mengungkapkan harga perolehan barang tersebut kepada pembeli.
Karakteristik Murabahah :
o Proses pengadaan
o Penjual ingin mewakilkan
o Uang muka
o Diskon
o Cara pembayaran
o Kesulitan keuangan
o Kontrak perjanjian
Murabahah dapat dilakukan berdasarkan pesanan atau tanpa pesanan :
o Dalam murabahah berdasarkan pesanan, penjual melakukan pembelian barang setelah ada pemesanan dari pembeli
Murabahah berdasarkan pesanan dapat bersifat mengikat atau tidak mengikat pembeli untuk membeli barang yang dipesannya
Dalam murabahah pesanan mengikat pembeli tidak dapat membatalkan pesanannya. Jika aset murabahah yang telah dibeli oleh penjual, dalam murabahah pesanan mengikat, mengalami penurunan nilai sebelum diserahkan kepada pembeli maka penurunan nilai tersebut menjadi beban penjual dan akan mengurangi nilai akad
o Dalam murabahah tanpa pesanan, penjual melakukan pembelian barang tanpa memperhatikan ada pemesanan dari pembeli.
Rukun Murabahah :
o Pelaku
o Objek jual beli
o Ijab qabul
d) Salam
Adalah akad jual beli muslam fiih (barang pesanan) dengan pengiriman di kemudian hari oleh muslam illaihi (penjual) dan pelunasannya dilakukan oleh pembeli pada saat akad disepakati sesuai dengan syarat-syarat tertentu.
Rukun Salam :
o Transaktor
o Objek akad salam berupa barang dan harga yang diperjual belikan dalam transaksi salam
o Ijab qabul
Alur transaksi Salam dan Salam Paralel
o Pertama, negosiasi dengan persetujuan kesepakatan antara penjual dengan pembeli terkait transaksi salam yang akan dilaksanakan.
o Kedua, setelah akad disepakati pembeli melakukan pembayaran terhadap barang yang diinginkan sesuai dengan kesepakatan yang sudah dibuat.
o Ketiga, pada transaksi salam, penjual mulai memproduksi tahapan penanaman produk yang diinginkan pembeli.
o Keempat, setelah menyepakati transaksi salam kedua tersebut baik langsung melakukan pembayaran kepada petani.
o Kelima, dalam jangka waktu tertentu berdasarkan kesepakatan dengan bank, petani mengirim produk salam kepada petani sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan
o Keenam, bank menerima dokumen penyerahan produk salam kepada nasabah dari petani.
e) Istishna
Adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan (pembeli, mustashni') dan penjual (pembuat, shani').
Istishna' paralel adalah suatu bentuk akad istishna' antara pemesan (pembeli, mustashni') dengan penjual (pembuat, shani'), kemudian untuk memenuhi kewajibannya kepada mustashni', penjual memerlukan pihak lain sebagai shani'.
Berdasarkan akad istishna', pembeli menugaskan penjual untuk menyediakan barang pesanan (mashnu') sesuai spesifikasi yang disyaratkan untuk diserahkan kepada pembeli, dengan cara pembayaran dimuka atau tangguh.
Spesifikasi dan harga barang pesanan disepakati oleh pembeli dan penjual di awal akad. Ketentuan harga barang pesanan tidak dapat berubah selama jangka waktu akad.
Barang pesanan harus memenuhi kriteria:
a) memerlukan proses pembuatan setelah akad disepakati;
b) sesuai dengan spesifikasi pemesan (customized) bukan produk massal; dan
c) harus diketahui karakteristiknya secara umum yang meliputi jenis, spesifikasi teknis, kualitas, dan kuantitasnya.
Pada dasarnya istishna' tidak dapat dibatalkan, kecuali memenuhi kondisi:
a) kedua belah pihak setuju untuk menghentikannya; atau
b) akad batal demi hukum karena timbul kondisi hukum yang dapat menghalangi pelaksanaan atau penyelesaian akad.
Pembeli mempunyai hak untuk memperoleh jaminan dari penjual atas:
a) jumlah yang telah dibayarkan; dan
b) penyerahan barang pesanan sesuai dengan spesifikasi dan tepat waktu.
Suatu kelompok akad istishna', dengan satu atau beberapa pembeli, harus diperlakukan sebagai satu akad istishna' jika:
a) kelompok akad tersebut dinegosiasikan sebagai satu paket;
b) akad tersebut berhubungan erat sekali, sebetulnya akad tersebut merupakan bagian dari akad tunggal dengan suatu margin keuntungan; dan
c) akad tersebut dilakukan secara serentak atau secara berkesinambungan.
Rukun Istishna
o transaktor
o objek akad meliputi barang dan harga barang istishna
o ijab dan qabul
Biaya perolehan Istishna terdiri dari 2 macam, yaitu :
a) biaya langsung yaitu bahan baku dan tenaga kerja langsung untuk membuat barang pesanan; dan
b) biaya tidak langsung adalah biaya overhead, termasuk biaya akad dan praakad.
Biaya praakad diakui sebagai beban tangguhan dan diperhitungkan sebagai biaya istishna' jika akad disepakati. Namun jika akad tidak disepakati, maka biaya tersebut dibebankan pada periode berjalan.
Biaya perolehan istishna' yang terjadi selama periode laporan keuangan, diakui sebagai aset istishna' dalam penyelesaian pada saat terjadinya.
Beban umum dan administrasi, beban penjualan, serta biaya riset dan pengembangan tidak termasuk dalam biaya istishna'.
Biaya istishna' paralel terdiri dari 3 macam, yaitu :
a) biaya perolehan barang pesanan sebesar tagihan produsen atau kontraktor kepada entitas;
b) biaya tidak langsung adalah biaya overhead, termasuk biaya akad dan praakad; dan
c) semua biaya akibat produsen atau kontraktor tidak dapat memenuhi kewajibannya, jika ada.
Biaya perolehan istishna' paralel diakui sebagai aset istishna' dalam penyelesaian pada saat diterimanya tagihan dari produsen atau kontraktor sebesar jumlah tagihan.