Mengenai bacaan tasbih (Subhanallah),
tahmid (Alhamdulillah), dan takbir (Allahu Akbar),
yang dibaca masing-masing 33 kali setelah shalat wajib, dalilnya ialah hadits.
عَنْ أَبِي
هُرَيْرَةَ عَنْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ سَبَّحَ اللهَ
فِي دُبُرِ كُلِّ صَلاَةٍ ثَلاَثًا وَثَلاَثِينَ وَحَمِدَ اللهَ ثَلاَثًا وَثَلاَثِينَ
وَكَبَّرَ اللهَ ثَلاَثًا وَثَلاَثِينَ فَتْلِكَ تِسْعَةٌ وَتِسْعُونَ وَقَالَ
تَمَامَ الْمِائَةِ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ لَهُ
الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ غُفِرَتْ
خَطَايَاهُ وَإِنْ كَانَتْ مِثْلَ زَبَدِ الْبَحْرِ. [رواه مسلم وأحمد].
Artinya: “Diriwayatkan dari Abu
Hurairah ra., dari Rasulullah saw beliau bersabda: Barangsiapa bertasbih 33
kali pada setiap selesai mengerjakan shalat, bertahmid 33 kali dan bertakbir 33
kali; itu semua berjumlah 99 kali, kemudian sabda Rasulullah saw: Untuk
sempurna menjadi seratus (bacalah): ‘Laa ilaaha illallah wahdahu laa
syariikalah lahul-mulku wa lahul-hamdu wa huwa ‘alaa kulli syai’in qadiir’,
maka dosanya diampuni oleh Tuhan meskipun sebanyak buih di laut.” [HR.
Muslim dan Ahmad].
Hadits di atas hanya menganjurkan agar
kaum muslimin membaca tasbih, tahmid, dan takbir setiap
selesai shalat masing-masing 33 kali, sehingga berjumlah 99 kali dan
disempurnakan 100 kali dengan membaca “Laa ilaaha illallah wahdahu laa
syariikalah lahul-mulku wa lahul-hamdu wa huwa ‘alaa kulli syai’in qadiir”.
Tidak diterangkan bagaimana cara menghitung jumlah apa yang dibaca itu. Dari
hal ini dipahami bahwa Rasulullah saw menyerahkan cara-caranya kepada kaum
muslimin untuk memilih cara yang baik menurut mereka, sehingga dapat menambah
kekhusyukan mereka. Sebahagian kaum muslimin meniru cara menghitung yang
dilakukan oleh umat Hindu, umat Budha, dan umat Nashrani, yaitu dengan
menggunakan rosario yang oleh sebahagian kaum muslimin disebut ‘tasbih’. Cara
ini tidak dilarang oleh agama Islam. Namun sebagian kaum muslimin ingin
menunjukkan kepribadian (identitas diri) mereka dengan menggunakan jari-jari
tangan untuk menghitungnya. Mereka beralasan dengan perintah Rasulullah
saw agar kaum muslimin menampakkan
identitas diri mereka sebagai seorang muslim, tidak ikut-ikutan dan tidak
meniru-niru yang dilakukan umat lain, sebagaimana dipahami dari sabda beliau:
عَنْ أَبِي
هُرَيْرَةَ أَنَّهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ الْيَهُودَ
وَالنَّصَارَى لاَ يَصْبِغُونَ فَخَالِفُوهُمْ. [رواه البخاري ومسلم].
Artinya: “Diriwayatkan dari Abu
Hurairah ra., bahwa Nabi saw bersabda: Sesungguhnya orang-orang Yahudi dan
Nashrani tidak menyemir rambut mereka, maka bedakanlah dirimu dengan mereka
(dengan menyemir rambutmu).” [HR. al-Bukhari dan Muslim].
Dalam menggunakan jari-jari tangan untuk
menghitung bacaan tasbih, tahmid, takbir dan bacaan dzikir yang lain sesuai
dengan yang diajarkan Rasulullah saw, maka sebahagian kaum muslimin lebih
menggunakan jari-jari tangan kanan dibanding dengan menggunakan jari-jari
tangan kiri. Mereka beralasan dengan anjuran Rasulullah saw:
عَنْ عَائِشَةَ
قَالَتْ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُعْجِبُهُ
التَّيَمُّنُ فِي تَنَعُّلِهِ وَتَرَجُّلِهِ وَطُهُورِهِ وَفِي شَأْنِهِ كُلِّهِ.
[رواه البخاري].
Artinya: “Diriwayatkan dari Aisyah ia
berkata: Adalah Nabi saw suka mendahulukan yang kanan ketika mengenakan sandal,
ketika menyisir rambut, ketika bersuci, dan pada semua keadaan.” [HR.
al-Bukhari].
Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran
Islam Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyetujui pendapat terakhir ini, yaitu
menganjurkan agar menggunakan yang kanan untuk melakukan perbuatan-perbuatan
yang diridlai Allah Swt, termasuk menghitung bacaan dzikir seperti yang
diterangkan di atas.
Perlu kami tambahkan bahwa dalam surat
Yasin ayat 65 disebutkan:
الْيَوْمَ نَخْتِمُ
عَلَى أَفْوَاهِهِمْ وَتُكَلِّمُنَا أَيْدِيهِمْ وَتَشْهَدُ أَرْجُلُهُمْ بِمَا
كَانُوا يَكْسِبُونَ. [يس (36): 65].
Artinya: “Pada hari ini Kami tutup
mulut mereka; dan berkatalah kepada Kami tangan mereka dan memberi kesaksianlah
kaki mereka terhadap apa yang dahulu mereka usahakan.” [QS. Yaasiin (36):
65]. *km)
sumber dari : http://www.fatwatarjih.com/2013/11/hitungan-dzikir.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar